Ringkasan Berita:
- ASN di Polda Sulut jadi tersangka kasus korupsi.
- Kerugian negara Rp1,3 miliar.
- Modus yang dilakukan tersangka diungkap Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ASN di Polda Sulawesi Utara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
ASN tersebut yakni Christian Gogalit.
Christian Gogalit kini telah resmi ditahan.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,3 miliar.
Dana yang diduga dikorupsi yakni diperuntukkan untuk kegiatan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan) di Polda Sulut anggaran tahun 2019.
Modus yang dilakukan tersangka diungkap oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah, melakukan pencairan anggaran secara tidak sesuai mekanisme, dan membuat pertanggungjawaban anggaran secara fiktif serta di-mark up," ujar Winardi, Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini yaitu sebesar Rp1,3 miliar.
"Proses penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan pesat, penyidik menginformasikan bahwa berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 14 November lalu," kata Winardi.
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Sulut merupakan langkah lanjut dalam rangka Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dengan demikian akan memudahkan proses hukum berikutnya," katanya.
Polda Sulawesi Utara dibawa pimpinan Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Polda Sulut tidak akan menolerir para pelaku korupsi, bahkan terhadap internal mereka sendiri, seperti kasus ASN yang menjabat bendahara ini.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak pidana korupsi pasti akan kami lakukan penindakan, termasuk ASN yang menjabat bendahara di Polda Sulut ini," pungkasnya.
Penahan terhadap Christian Gogalit dilakukan setelah penyidik Sundit Tipikor melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tutur Winardi.
Diketahui, dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari Wikipedia, berikut daftar nama Kapolda Sulut:
1. Drs. Erald Dotulong : - 14 Maret 2002
2. Drs. Ismerda Lebang : 14 Maret 2002 - 24 Oktober 2002
3. Drs. John Lalo, M.Sc. : 24 Oktober 2002 - 16 Juli 2004
4. Drs. Bambang Sitarto : 16 Juli 2004 - 12 Desember 2005
5. Drs. Alexius Gordon Mogot, M.Si : 12 Desember 2015 - 16 Juni 2006
6. Drs.Yakobus Jacki Ully, M.Hum. : 16 Juni 2006 - 21 Februari 2008
7. Drs. Bekto Suprapto, M.Si. : 21 Februari 2008 - 17 Oktober 2009
8. Drs. Hertian Aristarkus Yunus : 17 Oktober 2009 - 5 Agustus 2010
9. Drs. Carlo Brix Tewu : 5 Agustus 2010 - 2 Maret 2012
10. Drs. Dicky Daantje Atotoy : 2 Maret 2012 - 13 Juni 2013
11. Drs. Robby Kaligis : 12 Juni 2013 - 29 Januari 2014
12. Drs. Jimmy Palmer Sinaga, S.H., M.Hum. : 29 Januari 2014 - 5 Maret 2015
13. Drs. Wilmar Marpaung, S.H. : 5 Maret 2015 - 12 Desember 2016
14. Drs. Bambang Waskito : 12 Desember 2016 - 21 Desember 2018
15. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si. : 21 Desember 2018 - 3 Februari 2020
16. Drs. Royke Lumowa, M.M. : 3 Februari 2020 - 3 Agustus 2020
17. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjutak, M.Si. : 3 Agustus 2020 - 18 Februari 2021
18. Drs. Nana Sujana, M.M. - 18 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
19. Drs. Mulyatno, S.H., M.M. : 31 Oktober 2021 - 14 Oktober 2022
20. Komjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. - 14 Oktober 2022 - 28 Desember 2023
21. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si. : 28 Desember 2023 - 20 September 2024
22. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. - 20 September 2024 - Sekarang
(TribunManado.co.id)