Momentum Hari Guru, PGRI Minta Pemerintah Terapkan Gaji Minimum Guru Seperti Profesi Lain
Facundo Chrysnha Pradipha November 30, 2025 05:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Unifah Rosyidi meminta Pemerintah menerapkan gaji minimum bagi guru
  • Menurut Unifah, guru juga harus memiliki standar gaji minimum seperti profesi lainnya
  • Unifah menegaskan TPG tidak boleh dihapus maupun dipisahkan dari skema penghasilan guru

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi meminta Pemerintah menerapkan gaji minimum bagi guru.

Menurut Unifah, guru juga harus memiliki standar gaji minimum seperti profesi lainnya.

"Kalau misalnya tenaga informal atau siapapun kita itu ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang yang disebut dengan UMR. Upah Minimum Regional. Boleh dong guru juga ada namanya gaji minimal guru gitu. Supaya dilindungi. Itu sudah lama PGRI perjuangkan Pak," ujar Unifah.

Hal tersebut dikatakan Unifah pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta.

Selain gaji minimum, Unifah juga meminta Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus tetap dimasukkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Unifah menegaskan TPG tidak boleh dihapus maupun dipisahkan dari skema penghasilan guru.

PGRI, kata Unifah, mendorong pemerintah memastikan TPG tetap setara minimal satu kali gaji pokok, serta berlaku setara bagi semua guru, baik PNS, PPPK, swasta, maupun guru di bawah Kementerian Agama.

Selain itu, Unifah juga menyoroti nasib 1,4 juta guru yang belum sertifikasi, yang menurutnya harus dipastikan memperoleh akses sertifikasi tanpa hambatan regulasi. S

Sekitar 290 ribu guru yang belum berpendidikan S1 diminta segera difasilitasi peningkatan kualifikasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

"Kalau guru harus S1, dan itu menjadi kewajiban, maka negara wajib memastikan mereka bisa mencapainya," katanya.

Unifah juga menekankan pentingnya penyederhanaan administrasi guru yang selama ini dianggap menghambat fokus pembelajaran.

"Beri kami kelonggaran untuk berinteraksi dengan anak. Jangan terlalu banyak administrasi," ujarnya.

Kemudian, Unifah mengingatkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 70 ribu guru per tahun karena pensiun.

Sehingga rekrutmen guru P3K maupun calon PNS tidak boleh dihentikan. Ia meminta pemerintah memperbaiki formasi dan penempatan agar tidak lagi terjadi ketimpangan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.