Kabupaten Bogor (ANTARA) - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) meminta pemerintah menjaga kesinambungan pembinaan ibadah dan memastikan setoran porsi jamaah lama diprioritaskan sebelum penerapan penuh kebijakan kuota baru.

Dewan Pembina FK KBIHU KH Agus Salim atau Gus Lim mengatakan pemblokiran porsi reguler pembimbing haji berdampak langsung pada jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

“Kami bekerja untuk rakyat dan memastikan ibadah jamaah sah dan mabrur. Jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim pada Ahad.

Ia menegaskan pembimbing selama ini membina jamaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, sehingga pemblokiran kuota dinilai mengganggu kelancaran bimbingan manasik.

“Banyak jamaah bukan orang mampu. Mereka menjual apa pun untuk berangkat. Kami mendampingi tanpa memikirkan uang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam setiap kebijakan akan ada pihak yang dirugikan, namun FK KBIHU selama ini menjadi penahan gejolak agar tidak muncul aksi protes jamaah di lapangan.

“Ketidakpuasan jamaah kami redam. Kami jelaskan supaya tidak timbul demo, karena tugas kami ikut menyukseskan kebijakan pemerintah,” kata dia.

Ia menyebut persoalan utama terletak pada pembekuan setoran kuota pembimbing yang telah berlangsung bertahun-tahun, meski sebelumnya mekanisme itu dibolehkan dan pernah dicairkan kembali oleh pemerintah.

“Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Setoran baru ditutup tidak apa-apa, tapi jangan blokir yang lama,” katanya.

Gus Lim mengingatkan aspek moral dari kebijakan itu. Banyak pembimbing memegang setoran jamaah hingga puluhan tahun, dan pembekuan mendadak tanpa solusi akan sangat merugikan jamaah.

“Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, itu pahit sekali. Jangan sampai uang jamaah mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” ujarnya.

Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wamen Haji dan Umrah menjelaskan bahwa skema kuota haji reguler kini mengikuti Pasal 13 UU No.14/2025, berubah dari proporsi penduduk muslim menjadi proporsi daftar tunggu.

Kementerian menegaskan penghitungan kuota dilakukan secara saintifik, mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jamaah daftar tunggu.