Perlunya pertimbangan matang sebelum kapal-kapal tersebut diserahkan ke nelayan transmigran.

Barelang, Batam (ANTARA) - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar kapal-kapal asing hasil sitaan tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dihibahkan bagi para nelayan di Kawasan Transmigrasi Tanjung Banon, Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Usulan itu sudah ia sampaikan kepada jajaran terkait, termasuk Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Menurutnya, di Barelang, Kota Batam, Senin, sebagian kapal asing sitaan dari Vietnam telah diputuskan sesuai hukum atau inkrah, sehingga proses hibah memungkinkan dilakukan sesuai prosedur.

"Ini sebagian sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan keputusan inkrah ini kan wewenang dari Kejaksaan, nanti kita minta kalau memang nelayan membutuhkan kapal," kata Viva pula.

Meski demikian, Viva menekankan perlunya pertimbangan matang sebelum kapal-kapal tersebut diserahkan ke nelayan transmigran.

Sebab, sejumlah kapal sitaan itu berukuran besar mulai 200 hingga 250 gross tonnage (GT). Jadi, membutuhkan BBM besar, pengalaman melaut yang memadai, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM).

"Kalau memang siap nanti saya pribadi akan mengawal proses untuk dapat dihibahkan kepada nelayan di Rempang, karena untuk mengelola kapal yang besar ini memang tidak mudah. Tapi kalau mereka siap, apalagi nanti bisa diberikan misalnya kepada Koperasi Desa Merah Putih, itu bisa menjadi sebuah unit usaha baru di kawasan transmigrasi," katanya lagi.

Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi menjelaskan, di Batam terdapat tujuh kapal asing yang berstatus sitaan.

Dua kapal asal Vietnam telah dilelang, sementara empat kapal Vietnam lain masih tersimpan sebagai barang bukti, dan satu kapal Malaysia menunggu eksekusi kejaksaan. Jadi saat ini ada lima kapal sitaan.

"Sekarang tujuh (kapal sitaan). Yang sudah dilelang kemarin ada dua, masih ada empat (kapal Vietnam), sama satu kapal Malaysia sudah inkrah, mungkin tinggal tunggu eksekusi dari Jaksa," kata Sandi.

Menurutnya, proses hibah akan membutuhkan persetujuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan serta permohonan resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.