TRIBUNCIREBON.COM- Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Ibu Hamil kembali menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam upaya memperkuat jaminan perlindungan sosial serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Melalui penyaluran bantuan ini, pemerintah berfokus pada pencegahan stunting, peningkatan akses layanan kesehatan ibu hamil, serta membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga selama masa kehamilan hingga pascapersalinan.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai syarat penerima, jumlah bantuan terbaru, panduan pengecekan status melalui sistem Kemensos, serta tata cara pendaftaran agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Cek PKH Lewat cekbansos.kemensos.go.id – Resmi, Cepat, dan Praktis
Syarat Penerima PKH untuk Ibu Hamil
Untuk menerima bantuan PKH kategori ibu hamil atau nifas, penerima wajib memenuhi beberapa ketentuan dari Kemensos, antara lain:
-Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
-Dalam kondisi hamil atau masa nifas serta memiliki KTP, KK, dan NIK yang terdata resmi.
-Telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
-Bersedia menjalani komitmen kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi, dan proses persalinan di fasilitas kesehatan resmi.
-Jika persyaratan dipenuhi, keluarga berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.
Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Poster Hari Guru Nasional 2025 Desain Berwarna, Siap Dibagikan di Medsos
Besaran Bantuan PKH Ibu Hamil, Kemensos menetapkan nilai bantuan sebagai berikut:
Rp 750.000 setiap triwulan (3 bulan sekali).
Total bantuan per tahun mencapai Rp 3.000.000 per keluarga.
Dana ini diharapkan mampu membantu biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan aman, dan kebutuhan dasar ibu dan bayi.
Cara Cek Status PKH Ibu Hamil
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima secara digital melalui beberapa cara:
1. Melalui situs resmi Kemensos:
cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah, nama lengkap, dan kode CAPTCHA, lalu klik “Cari Data”.
2. Via aplikasi Cek Bansos di Play Store:
Daftar akun dengan NIK, KK, nomor telepon, unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
3. Lewat pendamping sosial PKH di desa/kelurahan.
Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Poster Hari Guru Nasional 2025 Desain Berwarna, Siap Dibagikan di Medsos
Cara Mendaftar PKH Ibu Hamil
PKH tidak memiliki formulir pendaftaran online langsung. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah setempat, dengan langkah:
-Datang ke kantor desa/kelurahan untuk pengajuan usulan.
-Siapkan KTP, KK, dan bukti kehamilan bila diperlukan.
-Data akan diverifikasi, kemudian diproses masuk ke basis data DTSEN.
-Status penerimaan bisa dicek melalui situs resmi atau aplikasi.
Baca juga: Bansos Program Indonesia Pintar Bulan November 2025 Dibuka Kembali, Begini Cara Cek Status Penerima
PKH untuk ibu hamil menjadi bentuk dukungan strategis pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta memperkuat jaminan sosial keluarga rentan.
Dengan bantuan Rp 750.000 per triwulan, program ini diharapkan membantu pemenuhan nutrisi dan layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Pastikan selalu mengecek status penerimaan dan mempersiapkan dokumen agar pencairan berjalan tanpa kendala.
Jangan lupa cek status Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id dan manfaatkan bantuan secara bijak!