Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa narapidana memakan daging nonhalal.
“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025. Pada saat yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan posisi kalapas Enemawira saat ini dijabat oleh pelaksana tugas.
Kemudian, pada 28 November 2025, Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.
Menurut Rika, Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik membuktikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” imbuh dia.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan Kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, CS, yang diduga memaksa warga binaan untuk memakan daging anjing.
Menurut dia, tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot kalapas tersebut serta memprosesnya secara hukum.
Dia mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Tindakan kalapas tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia mengatakan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutur Mafirion.







