Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa tidak ada aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo Kabupaten Manggarai Barat
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Selasa, mengatakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah menegaskan bahwa Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas tambang ilegal.
“Kapolda NTT menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas ilegal mining,” katanya.
Petugas kepolisian, kata Kabid Humas, telah melakukan pengecekan lapangan, dan sudah dipastikan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal maupun alat berat di lokasi yang disebut sebagai lokasi penambangan emas.
Henry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Polda NTT mengimbau masyarakat menjaga alam, keamanan, dan integritas wilayah NTT untuk generasi mendatang,” ujar dia,
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lutfi Darmawan Aditya ketika dihubungi mengatakan sudah mengecek langsung lokasi tersebut dan hanya tersisa bekas tambang emas.
“Bekas tembang emas itu sudah dicor pakai semen,” ujar dia.
Dia mengatakan kemungkinan aktivitas tambang di lokasi itu sudah berjalan sejak tahun 2012 dan terhenti di tahun 2014.
"Dengan begitu membuktikan bahwa memang ada aktivitas tambang ilegal, namun lokasi tersebut merupakan bekas lokasi tambang. Polisi akan menyelidiki hal tersebut, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk kelanjutan dari dugaan penambangan ilegal itu," katanya.







