Lapor Polisi Tak Ditindaklanjuti: Kini Jadi Objek Praperadilan di KUHAP Baru
kumparanNEWS December 02, 2025 03:41 PM
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyebut bahwa objek materi praperadilan diperluas di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Eddy dalam diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12).
Ia menyebut, KUHAP baru itu mengatur sekitar tiga objek materi baru selain upaya paksa yang dapat diajukan praperadilan.
"Ini akan hal yang baru, yaitu terkait kewenangan praperadilan. Memang untuk kewenangan praperadilan ini, selain terhadap semua upaya paksa dapat dimintakan praperadilan, ada tiga materi praperadilan yang baru," ujar Eddy dalam paparannya.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Objek materi pertama, kata Eddy, yakni saat seseorang melapor ke polisi, tetapi laporan tersebut tidak digubris. Ia menyebut, kondisi tersebut dikenal dengan undue delay.
"Yang pertama apa yang kita sebut dengan istilah undue delay. Ini terjadi, bukan saja satu dua kali, tapi seringkali terjadi di masyarakat kita, mereka melapor kepada polisi atau kepada penyidik, ternyata perkara tersebut tidak ditindaklanjuti," ucap dia.
"Ini merupakan objek praperadilan. Jadi kalau dia melapor, lalu tidak ditindaklanjuti, ini akan menjadi objek praperadilan," imbuhnya.
Selain itu, objek materi yang dapat diajukan praperadilan adalah penyitaan oleh aparat penegak hukum yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
"Yang kedua, yang juga menjadi objek praperadilan itu jika barang yang disita sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan," tutur Eddy.
"Kita tahu biasanya sering sekali terjadi. Tempus delicti [waktu terjadinya tindak pidana] itu katakanlah dari tahun 2024 sampai 2025. Itu adalah tempus delicti. Tetapi barang-barang yang disita itu terkadang sudah ada sejak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Kemudian, lanjut Eddy, objek materi yang juga dapat diajukan praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru adalah penangguhan penahanan.
"Dan yang terakhir yang juga menjadi objek praperadilan ini adalah terkait penangguhan penahanan," kata Eddy.
"Jadi terkadang seharusnya dia ditahan, tetapi kemudian dia ditangguhkan penahanannya. Ini juga menjadi objek praperadilan," pungkasnya.
DPR RI sudah mengesahkan KUHAP baru dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11) lalu. Usai pengesahan itu, KUHAP baru tersebut akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.