Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengusulkan untuk mencabut larangan sepeda motor melintas di jalan layang (flyover) Pesing, Kebon Jeruk.
"Ini karena pelanggaran pemotor di 'flyover' tersebut terus berulang, sementara kami tidak berwenang melakukan penindakan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Susilo Dewanto di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, ketiadaan menindak itu tak ubahnya seperti macan ompong sehingga jika sudah dicabut larangan itu, maka masalah itu akan selesai.
"Berbeda dengan parkir liar, kami tetap bisa derek mobil. Kalau ini tidak, karena harus dilakukan tindakan berupa penilangan, sementara kami tak memiliki kewenangan itu," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena merekalah yang berwenang untuk mencabut rambu-rambu lalu lintas.
"Sebelum pencabutan, Dishub DKI Jakarta akan melihat dan membaca kondisi dan situasi di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, kata Susilo, pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Barat memperketat pengawasan terkait larangan sepeda motor melintas di jalan layang itu.
Pengawasan, kata dia, dilakukan dengan menempatkan petugas Dishub di jalan layang itu.
"Sama seperti di jalan layang Casablanca dan Antasari, yang ada rambu larangan sepeda motor. Kami berkolaborasi dengan kepolisian," kata Susilo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan analisa dan evaluasi (ANEV) terhadap kasus kecelakaan yang kerap terjadi di jalan layang Pesing Jalan Daan Mogot.
"Menjadi salah satu ANEV kami berkoordinasi dengan Satlantas karena sering terjadi kecelakaan di daerah itu. Agar ini bisa mitigasi," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menambah rambu di lokasi tersebut.
"Apakah nantinya kita akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk menambah rambu-rambu ataupun nantinya kita akan melakukan upaya-upaya lainnya seperti menambah rambu-rambu yang keliatan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga akan intens menyiagakan mobil tilang elektronik (ETLE) menuju jalan layang Pesing.
Hal itu menyusul banyaknya kendaraan roda dua yang kendati dilarang, masih nekat melintas di jalan layang itu.







