masyarakat yang merasa kebebasan berekspresinya terhalang untuk melaporkan kepada Komnas HAM, baik secara langsung datang ke Komnas HAM maupun secara daring dan sambungan telepon

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menekankan negara memiliki kewajiban dalam perlindungan penyampaian pendapat dan ekspresi di ruang digital guna memastikan hak asasi manusia bagi masyarakat yang menyampaikannya.

Menurut dia, beberapa tahun terakhir penyampaian pendapat dan ekspresi kian dominan dilakukan di berbagai ruang digital melalui konten pada media sosial dan sebagainya.

"Tentu penting sekali juga harus diberikan adanya satu jaminan terkait perlindungan karena penyampaian pendapat itu tidak hanya terjadi di ruang offline yang disampaikan secara langsung," ujar Anis dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (2/11).

Di era disrupsi informasi, kata dia, teknologi semakin luar biasa berkembang, di mana ruang digital kini kian banyak menjadi ruang publik untuk menyampaikan ekspresi dan berpendapat.

Bahkan, ia menilai sebagian masyarakat juga menjadikan platform digital sebagai ruang untuk membuat berbagai konten kreatif yang berisi penyampaian ekspresi.

Dirinya menegaskan penyampaian pendapat di muka publik dan kritik publik terhadap kebijakan negara, termasuk di ruang digital, merupakan bagian dari fungsi check and balance atau pemeriksaan dan keseimbangan serta cerminan demokrasi, sehingga harus dijaga dengan baik.

Menurut Anis, Indonesia masih memiliki tantangan besar terkait dengan hal tersebut karena di satu sisi ada hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi di sisi lain Komnas HAM belum mempunyai instrumen yang memadai.

Instrumen dimaksud, lanjut dia, untuk melakukan pendataan, penelusuran, maupun pemantauan sejauh mana masyarakat mengalami ancaman serangan di ruang digital terkait kebebasan berekspresinya, sehingga mereka merasa tidak aman.

"Sejauh ini kami menggunakan upaya-upaya pendataan yang dilakukan oleh beberapa pihak," ungkapnya.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar masyarakat yang merasa kebebasan berekspresinya terhalang untuk melaporkan kepada Komnas HAM, baik secara langsung datang ke Komnas HAM maupun secara daring dan sambungan telepon.

Dia pun menekankan masyarakat harus memiliki kesadaran terkait hak asasinya sebagai warga negara, terutama dalam menyampaikan pendapat mengenai kebijakan negara.