Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis empat tahun penjara di kasus korupsi proyek infrastruktur. Vonis empat tahun bui juga diberikan kepada kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin, yang turut menjadi terdakwa di kasus ini.
"Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama 4 tahun penjara," kata Hakim ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, dilansir detikSumut, Rabu (3/12/2025).
Sidang vonis digelar pada Selasa (2/12). Terbit dan Iskandar juga dikenakan hukuman denda masing-masing Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Terkait putusan hakim ini, Terbit menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.
"Sesuai apa yang dibacakan Majelis, itulah sebenarnya semua, nanti kita akan pikir-pikir," ujar Terbit.
Vonis terhadap Terbit dan Iskandar lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keduanya sebelumnya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini






