Dalam perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja, yaitu Pak RK saja. Akan tetapi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk juga telah menganalisis maupun menelaah setiap d
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk mengatakan tidak mengetahui aksi korporasi yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, terutama terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan periode 2021-2023.
“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK mempersilakan Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut karena telah mendapatkan keterangan dari para saksi lain dalam penyidikan kasus Bank BJB.
“Dalam perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja, yaitu Pak RK saja. Akan tetapi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk juga telah menganalisis maupun menelaah setiap dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.
Menurut dia, dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita KPK tersebut memuat banyak informasi dan data yang mendukung penyidikan kasus Bank BJB.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Dia kemudian mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.







