Kasus Pembunuhan Joel Tanos Sudah di Tangan Kejati Sulut, akan Segera Disidangkan
Rizali Posumah December 07, 2025 11:30 AM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kasus pembunuhan yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos (18) kini berkas perkaranya sudah berada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). 

Polda Sulawesi Utara telah menyerahkan dua pelaku ke pihak Kejati Sulut, yakni pria berinisial EDS (27) dan AMR (28).

Pihak Kejaksaan langsung menahan kedua tersangka di Rutan Malendeng Manado, sebelum keduanya menjalani sidang. 

Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025) mengatakan berkas kasus ini telah lengkap sehingga sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut.

"Sudah P21 ke Kejati Sulut, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh JPU sebelum ditahan," ujar Kompol Rivo Malonda

Kata Rivo, meksipun kasus ini sudah P21, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan.

"Kita akan kawal dan akan berkordinasi dengan Kejari Manado dalam hal pengamanan," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Diketahui, kasus penikaman yang berujung kematian ini terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 07.30 Wita. 

Berawal pada Senin dini hari, saat korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban. 

Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

"Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 Wita. 

Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

Lalu sekitar pukul 07.00 Wita, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada.

"Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.

Sekitar pukul 07.30 Wita, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. 

Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan mengenai badan AMR yang berada di belakang pintu.

“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Hasibuan.

Ketika AMR akan membalas untuk memukul korban, EDS langsung menusuk korban beberapa kali. 

Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, AMR memukuli korban hingga terjatuh.

Sekitar pukul 07.40 Wita, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya.

"Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.

Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

"Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni 2 buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.