Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan usai Disentil Kemendagri Imbas Umroh Tanpa Izin saat Banjir Sumatra
Musahadah December 07, 2025 11:31 AM

 

SURYA.CO.ID - Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menunaikan ibadah umroh ke Mekkah menuai kontroversi.

Pasalnya, Mirwan MS berangkat umroh saat banjir melanda wilayah Aceh dan Sumatera. 

Mirwan pun diketahui pergi tanpa restu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta tak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dalam keterangannya, Mirwan membantah tudingan tidak peduli kondisi warga yang terdampak banjir. 

Ia menyebut, sebelum berangkat umroh, sudah melakukan pengecekan lokasi banjir. 

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando," ucap Mirwan dalam keterangan tertulis.

"Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ujar dia menambahkan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Mirwan mengaku tak mengetahui bahwa Gubernur Aceh menolak permohonan izinnya. 

"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci."

"Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh."

"Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi," jelas Mirwan.

Ia menyebut, bahwa akan segera tiba di Indonesia. 

“Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh,” ujarnya.

Pemkab Bela Mirwan

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, memberikan pembelaan terhadap Mirwan.

Ia menyebut, bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai membaik.

"Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga," kata Denny.

Ia membantah narasi bahwa Bupati meninggalkan warga ketika banjir melanda.

"Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat," ujarnya.

Denny mengatakan Bupati telah beberapa kali turun langsung ke wilayah terdampak, meninjau Trumon Raya, Bakongan Raya, serta mengantarkan logistik bagi masyarakat.

"Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun," tuturnya.

Menurut Denny, sebagian besar warga di titik-titik pengungsian juga telah kembali ke rumah masing-masing.

Dihubungi Mendagri

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, disebut telah menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Benni menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk ke luar negeri. Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.

“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” lanjut Benni.

Penolakan izin tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.

Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Benni menyampaikan keprihatinan Kemendagri atas keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat ketika penanganan bencana masih berlangsung.

“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.

Menurut dia, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.