Polisi Tangkap Tiga Pria yang Edarkan 51 Kg Ganja di Sumatera Utara
Malvyandie Haryadi December 07, 2025 11:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, SUMUT - Di tengah situasi pasca-bencana, tiga pria bernama Andry Firmansyah Nasution (20), Irfan Efendi Batubara (27) dan Ramadansyah Lubis (32) malah mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 51 kilogram ke wilayah Sumatera Utara.

Beruntung, aksi ketiganya dapat dicegah oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan ditangkap di SPBU 14.214.256 Desa Gn. Melayu,Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara pada Rabu (3/12/2025) lalu.

"Peran ketiga tersangka yakni penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Ada 51 kg ganja yang kita sita," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Eko mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal peredaran narkoba jenis ganja pada Selasa (2/12/2025).

Adapun dari informasi yang ada, ganja tersebut berasal dari kawasan Mandailing Natal menuju wilayah Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di SPBU 14.214.256 Desa Gn. Melayu, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara," ucapnya.

Eko menyebut pihaknya pun menyita ganja seberat 51 kilogram yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza warna Hitam No Pol F 1371 IZ yang digunakan para tersangka.

"Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," jelasnya.

Saat ini, lanjut Eko, ketiga tersangka sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan.

"Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkoba tersebut," tukasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.