BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mustohir Arifin, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam surat resmi bertajuk Surat Pengunduran Diri bertanggal 3 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam surat tersebut, Mustohir menyebut dirinya merupakan Anggota DPRD Kalsel dari Dapil Kalsel 1 (Banjarmasin) dan menyatakan pengunduran diri berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 terhitung mulai 3 Desember 2025.
“Keputusan ini saya ambil berdasarkan adanya sesuatu dan lain hal. Keputusan ini telah saya pertimbangkan secara matang dan bukan merupakan tekanan dari pihak manapun,” tulis Mustohir dalam suratnya.
Surat itu juga memperlihatkan rincian alamat pribadi serta tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski surat sudah dibuat dan ditandatangani secara resmi, secara hukum Mustohir masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif hingga terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.
Proses tersebut harus melalui rapat paripurna DPRD dan rekomendasi Gubernur sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Dalam dokumen itu pula, Mustohir menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalsel, sekretariat dewan, serta masyarakat Dapil Banjarmasin yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Merupakan kehormatan besar bagi saya dapat melayani dan berjuang untuk aspirasi masyarakat,” tulisnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Mustohir membenarkan surat tersebut. Ia juga mengakui bahwa pengajuan mundur tersebut lantaran dirinya keluar dari Partai Nasdem.
Namun, Mustohir yang memegang jabatan terakhir sebagai Ketua DPD Nasdem Kota Banjarmasin itu, belum mengungkap secara terbuka alasan keluar tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)