TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria berinisia H alias Nano yang membobol rumah kosong di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, ternyata seorang residivis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman penjara.
Satu kasus di antaranya yaitu pencurian senjata api milik anggota Brimob Polri.
"Pada tahun 2017, pelaku beraksi di rumah brimob dan mencuri senjata api," kata Budi, Minggu (7/12/2025).
Meski telah menjalani hukuman penjara, Nano ternyata tidak jera. Pelaku kembali beraksi pada 2021 dan 2022.
"Setelah kasus pencurian senjata api, pelaku dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022," ujar Kabid Humas.
Adapun peristiwa pencurian di rumah kosong di kawasan Poris terjadi pada 16 Oktober 2025.
Setelah buron selama hampir dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggasak 50 Gram emas, uang sebesar Rp 25 juta, dan satu unit handphone (HP).
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta," kata Budi.
Budi menjelaskan, aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di salah satu sudut rumah korban.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar. Setelahnya, pelaku merusak teralis jendela rumah.
"Pelaku H alias Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Budi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.