Nenek Asal Surakarta Ditipu Polisi Palsu, Tawarkan Bantuan Rp 35 Juta Tapi Transfer Dulu Rp 10 Juta
TRIBUNJATENG.COM- Seorang ibu lanjut usia asal Surakarta, Jawa Tengah, harus menempuh perjalanan jauh setelah merasa menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan anggota kepolisian. Ia datang ke Polres Lamongan dengan penuh harap untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya dari seseorang yang mengaku sebagai polisi.
Kebingungan dan kecemasannya terjawab setelah petugas Polres Lamongan menerima kedatangannya dengan sigap. Perempuan 68 tahun tersebut mengungkap bahwa ia sebelumnya dijanjikan bantuan dana untuk biaya pengobatan, namun belakangan merasa ada kejanggalan karena diminta mengirim uang administrasi dalam beberapa tahap.
Kedatangan ibu itu pun langsung ditangani oleh personel Pamapta III Polres Lamongan. Mereka memastikan bahwa laporan tersebut perlu diklarifikasi, terlebih karena pelaku menggunakan identitas yang mengatasnamakan anggota Polri dan diduga memanfaatkan teknologi untuk memperdaya korban.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan peristiwa ini.
“Benar bahwa pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, seorang perempuan berusia 68 tahun asal Kota Surakarta Jawa Tengah datang ke Polres Lamongan untuk melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai IPDA Purnomo anggota Polres Lamongan,” kata Hamzaid dikutip dari humaspolri.go.id
Pelaku menjanjikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp35 juta, namun meminta korban mentransfer uang administrasi hingga mencapai sekitar Rp10 juta. Merasa curiga, korban kemudian memutuskan untuk mencari kebenaran langsung ke Lamongan.
Petugas yang menerima laporan segera memberikan penjelasan bahwa dugaan kuat kasus tersebut merupakan modus penipuan online berbasis teknologi AI, di mana identitas anggota Polri dipalsukan untuk meyakinkan korban.
“Untuk memastikan kebenaran, petugas turut menghubungi IPDA Purnomo dan melakukan video call antara korban, petugas, dan IPDA Purnomo,” lanjutnya.
Dalam video call itu, dipastikan bahwa nomor dan rekening yang dipakai pelaku sama sekali bukan milik IPDA Purnomo. Klarifikasi ini membuat korban akhirnya memahami bahwa ia memang telah menjadi sasaran penipuan digital.
Tak berhenti pada proses pengaduan, anggota Pamapta III Polres Lamongan kemudian memberikan pendampingan penuh. Mereka menyediakan konsumsi, membantu kebutuhan akomodasi korban, dan memastikan kondisi perempuan tersebut tetap stabil secara emosional setelah menerima kabar mengejutkan itu.
(*)