Kisah Reny Pedagang Pasar Pagi Salatiga di Tengah Wacana Pemindahan oleh Wali Kota
rival al manaf December 07, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA — Setiap tengah malam sebelum kebanyakan orang bangun, Reny Mulyaningsih sudah meninggalkan rumahnya di Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Sekitar pukul 01.00 WIB, dia tiba di depan Pasar Raya I Salatiga, tempat ratusan pedagang Pasar Pagi menggelar aktivitas perdagangan.

Di bawah lampu jalan yang masih temaram, Reny biasanya sudah menunggu kiriman tahu dari Magelang yang menjadi dagangannya sejak 1997.

Setelah pukul 02.00 WIB, kawasan Jalan Jenderal Sudirman itu berubah menjadi pusat logistik pangan.

Pedagang grosir datang membawa sayur dari berbagai daerah, buruh angkut mondar-mandir, dan pembeli mulai memenuhi area sekitar pasar. 

Suasana itu menjadi aktivitas ekonomi rakyat sebelum cuaca benar-benar panas.

Namun di tengah rutinitas yang sudah berlangsung puluhan tahun itu, kecemasan muncul beberapa bulan terakhir. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menggulirkan wacana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari sebagai bagian dari penataan pusat kota. 

Hal itu dinilai menjadi ancaman nyata.

“Kami sekarang dapat sosialisasi tentang penataan, parkir, lapak yang masih makan badan jalan, semua harus tertib.

Tujuan kami mempertahankan agar kami tetap di sini, karena sempat muncul wacana kami mau dipindah,” kata Reny ketika ditemui Tribunjateng.com, Minggu (7/12/2025) pagi.

Isu pemindahan itu menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang; mulai dari potensi turunnya omzet, ketidakpastian kapasitas di lokasi baru, hingga keraguan apakah pelanggan mau ikut berpindah.

Penolakan kemudian membesar, hingga DPRD Kota Salatiga sempat menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan tersebut. 

Pansus Angket menyimpulkan bahwa rencana relokasi tidak memiliki kajian memadai dan landasan hukum yang kuat, serta merekomendasikan pembatalannya.

Meski begitu, para pedagang kini masih tetap beraktivitas seolah dengan syarat boleh tetap berjualan, namun ketertiban diperbaiki.

Ajak Para Pedagang Tertib 

Sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi, Reny memiliki tugas baru.

Setelah menurunkan hingga 20 ember tahu (sekitar 3.000 biji) dan melayani pembeli, dia bergeser menjadi koordinator lapangan saat fajar mulai muncul.

Tugasnya memastikan sekitar 800 pedagang menepi, tidak memakai badan jalan, dan membersihkan area masing-masing.

“Ini masa uji coba sampai 12 Desember, nanti dievaluasi lagi.

Kalau masih menimbulkan macet atau ada warga yang resah, bisa saja kami dipindah,” imbuh dia.

Minggu pagi itu, hingga pukul 06.00 WIB masih terdapat beberapa pedagang yang belum merapikan dagangannya. 

Reny mendatangi satu per satu, meminta mereka segera beres agar aktivitas Pasar Pagi tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk benar-benar memindahkan mereka.

“Kami dan teman-teman sudah berjualan sejak tahun 1997 dan kalau dipindah, dampaknya luar biasa. 

Pelanggan belum tentu ikut (ke Pasar Rejosari), kapasitasnya cukup atau tidak, dan soal ekonomi yang paling penting,” kata Reny.

Di luar itu, tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Dinas Perdagangan, TNI, dan Polri juga dilaporkan turun setiap dini hari untuk memantau. 

Wali Kota Tak Merespons

Tribunjateng.com mencoba menghubungi Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi tentang sikap dari pemerintah.

Namun sejak pesan dibaca pada Minggu siang, belum ada balasan hingga sore.

Robby sebelumnya pernah memberikan jawaban resmi dalam Rapat Paripurna Interpelasi pada 26 Mei 2025. 

Dia menegaskan bahwa relokasi bukan untuk “mematikan pedagang”, dan menolak anggapan bahwa Pasar Raya I akan dialihkan menjadi pasar modern. 

Menurut dia, penataan adalah bagian dari percepatan pertumbuhan kawasan ekonomi dan revitalisasi pasar tradisional.

Informasi terkait pengalihfungsian Pasar Raya I sebagai pasar modern, lanjut dia, merupakan tidak benar. 

Revitalisasi Pasar Raya I tidak mengubah fungsi pasar sebagai pasar tradisional. 

Menurut dia, penataan kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro telah sesuai dengan Perda Kota Salatiga Nomor 3 tahun 2023.

Pemindahan pasar dilakukan atas beberapa pertimbangan, yaitu percepatan pertumbuhan kawasan ekonomi di wilayah kedungsepur, serta adanya kebutuhan revitalisasi Pasar Raya I dan II. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.