BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lianganggang Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria karena diduga melakukan penipuan kerja sama proyek fiktif.
S (44) warga Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut diamankan Petugas Polsek Lianganggang karena diduga menipu seorang warga Guntung Payung, Banjarbaru.
Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanitreskrim, Ipda Risman Riskandany mengatakan, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan pelapor untuk menyerahkan uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi pelapor pinjam uang untuk uang muka mobil pada tahun 2023 lalu. Tapi kemudian diketahui uang pinjaman tersebut kurang.
Setelah itu pelaku tidak mengembalikan uang pinjaman, lalu pelaku menawarkan kerja sama dimana uang pinjaman akan dijadikan modal usaha pasang kanopi, setelah selesai pekerjaan pasang kanopi uang pinjaman akan dikembalikan di tambah uang keuntungan usaha.
Namun, sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak menyerahkan uang pinjaman serta uang keuntungan usaha. Saat dihubungi, pelaku berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tapi beberapa kali sampai tanggal yang disepakati terlapor Rp 23 juta.
“Merasa dirugikan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lianganggang,” katanya.
Menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan S di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru pada Minggu (7/11/2025) lalu.
“Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Lianganggang guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Hasil intorgasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan penipuan kerja sama proyek pembagunan rumah yang ternyata adalah proyek fiktif.
Tersangka juga mengakui telang menggunakan hasil kejahatan penipuan uang korban sebesar Rp 20 juta untuk keperluan sehari hari. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)