TRIBUNJAKARTA.COM - Total kerugian penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita mencapai Rp 11,5 Miliar.
Dimana jumlah korban kasus penipuan WO Ayu Puspita sebanyak 207 orang
Raut wajah Ayu Puspita dan Dimas Haryo terlihat saat konferensi pers kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, polisi juga menyampaikan penggunaan uang hasil kejahatan itu oleh tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai kepentingan pribadi.
Beberapa di antaranya yaitu digunakan untuk membayar cicilan rumah dan liburan ke luar negeri.
"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ungkap Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, WO Ayu Puspita telah berdiri sejak 2016 dan mulai berbadan hukum pada 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan," ucap Iman
Ayu Puspita dan Dimas Haryo, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan pemantauan di Polda Metro Jaya, tersangka Ayu Puspita dan Dimas dihadirkan dalam konferensi kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer.
Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terikat kabel ties dan dikawal petugas kepolisian.
Ayu terlihat mengenakan hijab hitam dengan raut wajah tertunduk, sementara Dimas berdiri di sampingnya dengan ekspresi serius.
Keduanya berada di belakang meja konferensi pers bersama jajaran penyidik dan pejabat kepolisian yang memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Selain melakukan penyidikan, kepolisian juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.
Dari posko tersebut, baik secara daring maupun luring, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi.
“Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” ujar Iman dikutip dari Kompas.com.
Polisi mengungkap penipu wedding organizer Ayu Puspita menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang.
Tersangka Ayu Puspita dan Dimas menggunakan dana dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya.
Skema ini menyebabkan kerugian ratusan korban dengan nilai total mencapai Rp 11,5 miliar.
“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimsus, Sabtu (13/12/2025).
Imam menjelaskan, skema tersebut dijalankan dengan cara menawarkan paket jasa pernikahan berharga murah, disertai berbagai fasilitas tambahan yang tampak menguntungkan calon pelanggan.
Tawaran itu membuat banyak korban tertarik dan menyetorkan uang muka maupun pelunasan lebih awal.
Polda Metro Jaya mengungkap modus pemilik wedding organizer Ayu Puspita menipu ratusan korban.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan tersangka Ayu Puspita dan Dimas menawarkan paket pernikahan dengan harga terjangkau sehingga menarik bagi korban.
Iman mengatakan paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon.
Apabila korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu akan mendapatkan keuntungan lain.
"Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymoon sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Untuk kerugian korban per orang, kata dia, nilainya variatif seperti Rp 40 juta dan Rp 60 juta.
Kini korban yang melapor ke polisi berjumlah 207 orang dengan total kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.