TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memvonis lebih berat atas banding yang diajukan terpidana Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari.
Taufik sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). Selepas vonis itu, Taufik memilih banding hingga berujung vonisnya naik dua kali lipat.
"Iya betul, keputusan vonis yang diterima TEN (Taufik Eko Nugroho) lebih berat," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto saat dihubungi Tribun, Sabtu (13/12/2025).
Dalam berkas keputusan yang diakses Tribun, Pengadilan Tinggi mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 189/Pid.B/2025/ PN Smg, terkait masa pemidanaan terhadap terdakwa Taufik Eko Nugroho.
Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," bunyi berkas tersebut.
Menurut Sarwanto, Taufik bakal mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ke Mahkamah Agung. Untuk itu, pihaknya bakal mengajukan pula kontra memori kasasi.
"Terdakwa menyatakan kasasi pada tanggal 3 Desember 2025. Jaksa menyatakan kontra kasasi," bebernya.
Awal Kasus
Diberitakan sebelumnya, Taufik Eko Nugroho yang merupakan mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan pertama pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerasan yang dilakukan berkaitan dengan kasus pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari para mahasiswa anestesi Undip di antaranya Aulia Risma Lestari.
Proses pemerasan dilakukan kurun waktu 2018-2023. Uang hasil dari pungutan liar itu mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Kasus ini menyeret pula dua terpidana lainnya meliputi Sri Maryani mantan bendahara PPDS Anestesi yang divonis hukuman pidana 9 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapula satu terpidana lainnya yakni Zara Yupita Azra senior dari Aulia Risma Lestari yang divonis sembilan bulan penjara.
Sama halnya dengan Sri Maryani, vonis Zahra lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terpidana, Sri dan Zara tidak mengajukan banding atas putusan tersebut yang diketok palu pada Rabu (1/10/2025). (Iwn)