Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Siap Tempuh Kasasi Pekan Depan
Salma Fenty December 14, 2025 08:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani harus menelan pil pahit setelah hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025).

Dalam amar putusannya, Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Merasa putusan banding ini sangat keliru, tim kuasa hukum Nikita tidak tinggal diam.

Kuasa hukum dari bintang film Nenek Gayung itu, Usman Lawara menyatakan siap menempuh upaya hukum kasasi.

Tim kuasa hukum Nikita berencana mendaftarkan kasasi pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Senin (15/12/2025) kita kasasi. Iya, harus kasasi karena ini sangat kelirulah. Putusan ini sangat keliru ya," kata Usman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (14/12/2025).

"Nanti berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Nanti teman-teman media bisa datangilah di hari Senin," sambungnya.

Usman juga menilai dimasukkannya pasal terkait TPPU dalam putusan adalah langkah yang salah. 

"Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan,” terang Usman.

Selain itu, Usman menyoroti kejanggalan putusan yang hanya menghukum ibu tiga anak itu, sementara Reza Gladys sebagai pemberi uang tidak diperiksa dengan pasal yang sama.

"Kenapa giliran dimasukkan pasal TPPU hanya Nikita saja yang dihukum, sementara RG sebagai pemberi uang yang dianggap suap tidak dihukum."

"Atas putusan ini, ke depan orang Indonesia enggak ada lagi yang mau bantu kalau ada orang yang bermasalah," paparnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Tegaskan Nikita Mirzani Terbukti TPPU

Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Nikita bukan hanya bersalah dalam perkara pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti melakukan TPPU, unsur yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama.

Putusan tersebut, menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi, terutama setelah hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

Dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim memaparkan temuan yang dianggap menjadi titik penting dalam perkara ini.

Mereka menguraikan bagaimana aliran dana mencurigakan itu digunakan hingga akhirnya dinilai sebagai upaya untuk menutupi asal-usulnya.

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/12/2025). 

Selanjutnya, hakim menjelaskan detail mengenai aliran uang yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.

Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban dr. Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.

Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa.

Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas Hakim Sri Andini.

Majelis kemudian mengaitkan temuan itu dengan kewajiban pembayaran aset yang sedang dicicil oleh janda tiga anak tersebut.  

Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.

"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.

Dengan begitu, pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.

Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.

Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.

"Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa," jelas Hakim Ketua.

Majelis juga menolak alasan yang diajukan pihak Nikita. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.

"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter," tandas Hakim.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Indah Aprilin/Rinanda/Ifan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.