Kisah seorang kakek bernama Masir berusia 71 tahun tak kuasa menangis dituntut 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran.
Pria 71 tahun itu terpaksa menangkap burung cendet, yang kemudian dijual seharga Rp 30 ribu per ekor untuk beli makan.
Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.
M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.
"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujarnya, dikutip Kompas.com
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.
Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Kejari menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum beri tuntutan 2 tahun," katanya.
Dia menyatakan, tuntutan itu dikritik di media sosial karena warganet kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga terkesan penegak hukum tidak berkompromi.
"Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, di persidangan Sidang putusan hukuman Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***.
Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima. Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.
Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan.
Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam.
Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.
“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.
Masir diduga tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk menyambung hidup, ia menangkap burung.