BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selama 2025, panti asuhan di Banjarmasin tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hal ini dibeberkan perwakilan Forum Lembang Kesejahteraan Sosial Anak (LKA) Kota Banjarmasin, Abdul Khair.
Ia merasa anak-anak panti dilupakan karena selama 2025 tidak mendapatkan lagi bantuan anggaran bantuan dari Pemko Banjarmasin.
Setelah adanya laporan tersebut, Pemko Banjarmasin mengupayakan kucuran bantuan tetap dijalankan untuk panti asuhan.
33 panti asuhan di Banjarmasin akan kembali mendapatkan bantuan konsumsi melalui alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menekankan pihaknya tetap memberikan bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dari BTT senilai Rp1,2 Miliar.
Pemko memberikan bantuan sesuai usulan yang disampaikan SKPD teknis dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Khusus untuk menopang kebutuhan dasar panti asuhan.
Bantuan ini akan disesuaikan berdasarkan data valid di lapangan. Untuk itu, ia meminta SKPD terkait untuk verifikasi ulang kembali jumlah panti asuhan yang ada.
Ia juga menyebut bentuk bantuan tahun ini berbeda karena tidak lagi menggunakan mekanisme hibah langsung.
Hal ini berdasarkan aturan yang melarang pemberian hibah secara terus-menerus. Sehingga bantuan akan diberikan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok seperti telur, beras, minyak goreng, dan kebutuhan pangan lainnya.
Dana dari BTT akan dialihkan ke Rancangan Anggaran (RKA) SKPD terkait. Selanjutnya, mendapat evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hingga distribusi bantuan berupa bahan makanan bagi anak-anak panti di Kota Seribu Sungai diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada Januari 2026.
Ia menekankan pemberian bantuan ini adalah bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus perlindungan terhadap anak terlantar.
Sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Penanganan Kemiskinan Nomor 5 Tahun 2023 serta Peraturan Kepala Daerah Tahun 2018 terkait pemberdayaan dan penanggulangan anak tidak mampu. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)