BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna. Salah satu pembahasan utama dalam sidang tersebut adalah perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan pusat dan kondisi ekonomi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjar itu dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama jajaran pimpinan dewan.
Sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari pengambilan keputusan Raperda Ketertiban Umum hingga pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan sikap senada.
Mereka sepakat agar Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Kesepakatan tersebut ditanggapi langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, yang juga hadir pada rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu (13/12/2025) kemarin.
Bupati H Saidi, menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 bukan semata inisiatif daerah, melainkan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan terhadap kebijakan fiskal daerah.
Menurut Saidi, hasil evaluasi tersebut merekomendasikan adanya penyesuaian agar aturan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional serta tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan umum.
Rekomendasi itu kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi daerah.
Orang nomor satu di Pemkab Banjar itu menegaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan perubahan tarif dan mekanisme pemungutan pajak tetap rasional serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar.
Penyederhanaan struktur pajak dan retribusi juga menjadi perhatian, termasuk dorongan terhadap sistem pelayanan berbasis digital.
“Tujuannya bukan menambah beban, tetapi menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta pelayanan publik yang lebih baik,” kata Saidi dalam rapat tersebut.
Selain itu, perubahan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pajak dan retribusi sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah H Yudi Andrea, serta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.(AOL)