KPK Panggil Tersangka Muhammad Chusnul, Dalami Kasus Suap Proyek Rel Kereta DJKA Medan
Hasanudin Aco December 15, 2025 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut penyidikan kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Hari ini, Senin (15/12/2025), penyidik KPK memanggil Muhammad Chusnul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Saat ini, Chusnul  menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini berkaitan dengan status Muhammad Chusnul yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut rasuah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Medan tahun 2021–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Kronologi Kasus DJKA Medan

Pemanggilan Chusnul menambah daftar panjang pejabat DJKA yang terseret dalam kasus ini. 

Pada awal bulan ini, Senin (1/12/2025), KPK telah menahan dua tersangka lain yang juga berstatus sebagai PPK, yakni Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC).

Penyidik menduga modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pengaturan pemenang lelang (plotting) melalui mekanisme "asistensi" yang tidak sah.

Selain memeriksa Chusnul, KPK secara maraton juga memeriksa pihak swasta dan BUMN untuk melengkapi berkas perkara. 

KPK turut memeriksa David Oloan Sitanggang, Direktur PT Anta Raksa, dan Ir Mikael Turnip, Project Manager PT Hutama Karya.

Pemeriksaan terhadap petinggi PT Anta Raksa dinilai krusial karena nama perusahaan tersebut sempat muncul dalam dokumen kronologis KPK terkait proses lelang yang diatur, meski tidak mengirimkan wakil dalam pertemuan asistensi di Bandung pada 2021.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran fee proyek yang diduga mengalir deras ke kantong para pejabat pembuat komitmen.

Sebagai gambaran, dalam penahanan tersangka sebelumnya, KPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 11,23 miliar kepada tersangka Eddy Kurniawan Winarto dan Rp 1,1 miliar kepada tersangka Muhlis Hanggani Capah.

Uang tersebut diberikan oleh rekanan karena kekhawatiran akan dijegal dalam proses lelang hingga pencairan termin pembayaran jika tidak menyuap.

KPK juga tengah mendalami sosok pengepul atau pihak yang bertugas mengompulir dana suap untuk kepentingan pejabat tinggi di Ditjen KA. 

Hal ini didalami melalui pemeriksaan maraton terhadap para terpidana kasus ini di Lapas Sukamiskin, serta pemeriksaan terhadap Edy Kuswoyo, eks Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen (KAPM)—korporasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.