BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru sampaikan progres Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Senin (15/12/2025).
Diungkapkan Ketua Bapemperda, M Lutfi Ali, ada satu Raperda yang belum bisa ditindaklanjuti dan dikembalikan pengusulannya.
"Satu Raperda tersebut yakni tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," ujarnya.
Dijelaskan Lutfi, ada beberapa alasan yang mendasari Raperda ini diberikan perhatian khusus, sehingga belum bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Di antaranya pada bab 9 mengenai pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berbasis digital oleh pemerintah daerah.
Mengingat pada bab ini menjadi inti dari upaya digitalisasi Adminduk yang jadi tujuan.
Beberapa hal strategis yang dosoroti di antaranya ketercukupan alokasi anggaran digitalisasi layanan hingga ke tingkat desa. Termasuk ketersediaan perangkat, jaringan, hingga kapasitas SDM dan pemeliharaan sistem.
"DPRD menilai pada bab ini belum sepenuhnya menggambarkan mekanisme dana komitmen pendanaan, sehingga memerlukan penegasan lebih lanjut," ujar Lutfi.
Kemudian, terkait revisi substansi kerjasama Disdukcapil dengan Diskominfo yang hingga saat ini ada beberapa kali revisi yang dipicu karakteristik aplikasi Siap yang bersifat ke pusat dan tidak bisa dibagikan ataupun didistribusikan ke Diskominfo.
DPRD Kotabaru berpandangan ada perumusan ulang, agar menghindari tumpang tindih kewenangan dan tetap sesuai regilasi nasional terkait pengelolaan data kependudukan. (AOL)