Nasib Bocah 7 Tahun Korban Salah Sunat, Alami Luka Berat di Alat Vital, Bidan Rupanya Tak Punya Izin
December 15, 2025 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial AK menderita luka berat di alat vital setelah salah sunat.

Bocah itu merupakan warga di Dusun Sibekek Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Riau.

Dia menjadi korban dari bidan yang kini jadi tersangka yang berinisial ES (49).

Praktek sunat yang dilakukan ES pada 30 Juni 2025 lalu ternyata tidak berhasil.

Akibatnya, AK korban anak menderita luka berat pada organ vitalnya. 

Setelah diperiksa, bidan ES juga tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca juga: Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Jadi Sorotan, Tetangga Ungkap Perilaku Ayahnya Usai Istri Tewas

"Dari keterangan ahli dokter bedah, tidak ditemukan kepala kemaluan, hanya jaringan paruh bekas luka. Artinya di situlah luka berat yang alami korban anak," beber Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (10/12/2025). 

Awalnya ES diminta nenek korban untuk melakukan khitan dan disepakati jadwalnya 30 Juni di rumah korban anak Dusun Sibekek Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Ada dua orang anak yang saat itu disunat Bidan ES. Anak yang pertama berhasil tanpa kendala.

Sedangkan saat korban AK dikhitan terjadi kesalahan pada pemotongan organ vital hingga mengalami lupa parah di ujung kulup. 

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus salah sunat ini.

Di antaranya korban anak, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pelalawan, Dinas Kesehatan (Diskes), serta ahli dari dokter spesialis bedah. 

"Saat ini tersangka masih dalam penahan di sel untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke KPU," tambah Kapolres John Louis Letedara.

Penyidik menilai jika ES ditahan atas beberapa pertimbangan lainnya dalam perkara dugaan malpraktek ini.

Menurut pengakuan tersangka ES, dirinya hanya tamatan Diploma 1 atau D1 Kebidanan.

Ia mengakui tidak membuka praktik mandiri atau praktik resmi di Desa Pulau Muda.

Hanya saja sudah sering melakukan sunat sejak dirinya tinggal di desa itu belasan tahun yang lalu.

Dan baru kali ini terjadi kesalahan hingga dirinya dilaporkan ke polisi serta ditahan.

Hukuman untuk Bidan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menyita beberapa alat medis dalam kasus salah sunat dengan tersangka bidan 49.

Ia telah ditahan sejak 21 November lalu. 

Berbagai peralatan medis yang diamankan Satreskrim Polres Pelalawan sebagi barang bukti.

Seperti bak instrumen, klem, gunting, kom kecil, dan nierbiken.

Alat-alat inilah yang digunakan oleh tersangka ES saat melakukan khitan terhadap AK.

Praktek sunat yang dilakukan ES pada 30 Juni lalu ternyata tidak berhasil hingga korban anak menderita luka berat pada organ vitalnya. 

Tersangka ES disangkakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka.

Kemudian disangkakan juga dengan pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Mengingat Bidan E merupakan tenaga kesehatan meskipun tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.

Bidan ES kini terancam pidana lima tahun penjara.

Sunat Pada Anak, Kapan Usia Ideal untuk Menjalaninya?

Sunat merupakan langkah yang dialami oleh sebagian besar anak laki-laki di Indonesia. Saat ini, Indonesia menempati posisi puncak sebagai negara dengan pelaksanaan sunat terbanyak setiap tahunnya.

Namun, terdapat pertanyaan yang selalu menghantui terkait proses sunatan ini, khususnya bagi orangtua: Kapan sebenarnya usia yang tepat bagi anak untuk disunat?

Terdapat berbagai kebiasaan yang berbeda pada budaya tertentu mengenai waktu sunat. Pada beberapa daerah, seperti Jawa Barat, umumnya prosesi sunat dilakukan sebelum anak memasuki sekolah dasar. Namun, ada pula yang menganggap bahwa sunat sebaiknya dilakukan saat menjelang pubertas.

Lantas, kapan waktu sunat yang ideal dari perspektif medis?

“Sunat baiknya lebih cepat dilakukan lebih baik, tapi saran saya pada usia 40 hari pasca kelahiran,” ujar dr Mahdian Nur Nasution, SpBS, pendiri Rumah Sunat dr. Mahdian yang ditemui pada acara jumpa media di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Mahdian menjelaskan bahwa pada usia ini, anak belum memiliki rasa takut sehingga mudah dikendalikan dan juga belum memahami rasa takut sehingga tidak akan terjadi trauma. Di sisi lain, anak juga masih mengalami pertumbuhan sel yang sangat cepat.

“Pada usia bayi, pertumbuhan dan regenerasi sel paling cepat terjadi. Artinya, jika terjadi luka, maka luka akan cepat menutup kembali dan anak cepat sembuh. Selain itu, tidak ada trauma psikologis,” lanjutnya.

Seiring pertumbuhan dan perkembangan anak, maka kemampuan regenerasi ini akan semakin berkurang.

“Pada prinsipnya, semakin dewasa dilakukan sunat, maka proses pemulihannya akan semakin lama,” ungkap Mahdian.

Lalu bagaimana jika anak Anda telah berusia lebih dari 40 hari?

Jika anak masih bayi, maka disarankan dilakukan sunat sebelum anak dapat merangkak dan tengkurap, atau sebelum usia enam bulan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan bagi sang anak.

“Saat anak sudah cukup besar, misal usia satu hingga satu setengah tahun, biasanya anak akan aktif dan punya rasa ingin tahu yang tinggi. Saat disunat di usia ini, takutnya anak akan menggaruk-garuk bekas sunat atau bergerak bebas sehingga luka rawan infeksi,” jelas Mahdian.

Namun, jika anak Anda sudah terlanjur berusia lebih tua dan telah masuk sekolah dasar; maka Mahdian menyarankan agar memberi pengertian pada anak terlebih dahulu mengenai pentingnya sunat dan juga memberikan rasa aman bagi anak agar tidak takut dan khawatir pada saat sunat.

Pada usia ini, anak telah memiliki kesadaran dan dapat menerima penjelasan dari kedua orangtuanya.

Selain itu, saat ini telah berkembang teknologi sunat tanpa menggunakan jarum suntik, sehingga anak tidak akan lagi merasakan sakit saat disunat.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunpekanbaru.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.