TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelaksanaan layanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman dan Samsat keliling, Selasa (2/12/2025).
Untuk layanan SIM keliling hanya meliputi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Pasar Kayu Tanam.
Pasar Kayu Tanam berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar 3 Desember 2025, Pariaman Berawan dan Wilayah Lain Didominasi Hujan Ringan
Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kemudian untuk jadwal Samsat Keliling dijadwalkan di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam yang berada dekat Pasar Kayu Tanam.
Samsat keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Padang Rabu 3 Desember 2025, Lampirkan JKN Aktif
"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.
Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Padang Pariaman 2 Desember 2025, Digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung
Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)