JERAT Judol, PY Nekat Curi Uang Perusahaan di Canggu, Lalu Ditangkap Polisi
December 16, 2025 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM – Seorang pria dengan inisial PY (21) asal Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat nekat mencuri uang toko ditempat dirinya bekerja di Jalan Raya Canggu No. 100X, Banjar Anyar Kaja,  Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Mirisnya lagi pria yang juga tinggal sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu pun nekat mencuri uang hanya untuk digunakan bermain judi online (judol).

PS Kabubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengakui jika kasus itu terungkap karena adanya laporan. Dilaporkan kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, (11/12) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Dalam aksinya ini pelaku mengambil uang hasil penjualan toko iHasta Bali yang disimpan di laci kasir dalam kondisi tidak terkunci," ujarnya Senin 15 Desember 2025.

Baca juga: TEWAS Dadong Luwih Usai Terseret Arus Sungai Tukadaya, Banjir Genangi Desa Pengambengan & Singaraja!

Baca juga: PULUHAN Sulinggih Cek Kesehatan Gratis, Langkah Deteksi Dini Potensi Resiko Penyakit di Klungkung

Uang yang diambil pun sebanyak Rp 4.600.000 hingga PT Langit Harapan Nusantara merasa rugi karena hasil penjualan hilang. Sebelumnya semua karyawan dikumpulkan namun tidak ada yang mengaku mencuri.

Nah, Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Iptu Annas Yoga Wicaksana, dengan didampingi Ipda Degi Rajuandi, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai pelaku merupakan salah satu karyawan yang bekerja di lokasi. Tak berselang lama, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di sebuah konter handphone di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri seorang diri dengan cara membuka laci kasir yang tidak terkunci. Uang hasil curian tersebut diakui digunakan untuk berjudi online.

"Pelaku juga mengakui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Jadi karena ikut judi online dia nekat mencuri," jelas Aiptu Inastuti.

Dalam kasus ini, unit reskrim Polsek Kuta Utara turut mengamankan barang bukti berupa rekaman layar akun judi online milik pelaku. Bahkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," imbuhnya. (gus)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.