TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait larangan thrifting.
Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa itu membuat penjual thrifting di Pasar Senen ketakutan.
Di Blok III Pasar Senen merupakan salah satu sentra thrifting terbesar di Jakarta.
Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pedagang thrifting mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas.
Kebijakan denda itu dinilai dapat mengancam pekerjaan ribuan pedagang kecil.
Dikutip dari Kompas.com, mereka bergantung pada penjualan pakaian impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika.
Satu diantara pedagang, Khairul (27) mengaku pendapatannya turun hampir separuh sejak kebijakan ini digulirkan.
Khairul telah berdagang hampir sepuluh tahun berjualan thrifting.
“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
Ia lalu mengungkapkan gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea, sehingga harga naik dan stok berkurang.
Selain itu, biaya operasional semakin meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.
Menurut Khairul, daya tarik utama Pasar Senen bukan hanya harga yang murah, tetapi juga kualitas barang impor yang dianggap lebih baik dibanding produk lokal.
“Kalau dilarang, pembeli bisa kabur. Barang luar beda kelasnya,” ujarnya.
Khairul menuturkan, sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan, ia bisa meraup omzet hingga Rp 4 juta per hari.
Kini, pendapatannya turun hampir separuh.
“Sebelumnya bisa dapat sampai Rp 4 juta per hari. Sekarang cuma dua sampai tiga juta,” katanya.
Ia juga menyebutkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok utama mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea.
“Barang dari gudang enggak sebanyak dulu. Nunggu lama, harganya juga naik,” ujarnya.
“Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” kata Khairul.
Pedagang lain, Rani (32), menilai kebijakan ini berpotensi memukul rantai perdagangan kecil yang hanya menjual barang dari pemasok besar.
“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” ujarnya.
Pramono Anung mendukung larangan kegiatan thrifting yang diterapkan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, praktik jual-beli pakaian bekas impor itu justru merugikan pedagang lokal di Jakarta, terutama para grosir di Tanah Abang dan Pasar Senen.
“Kami memberikan support dan dukungan. Memang, saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut,” ucapnya, Jumat (24/10/2025).
Pramono menilai, thrifting justru membuat banyak pedagang hanya menjadi reseller tanpa nilai tambah, bukan pelaku usaha mandiri.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan mendorong pelatihan bagi pedagang agar bisa beralih ke produk lokal dan hasil kreativitas sendiri.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk memberikan pendampingan kepada para pedagang yang terdampak kebijakan larangan thrifting agar tetap dapat bisa bertahan.
“Saya sudah minta pendampingan dari Dinas UMKM dan lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang,” ujarnya.
Dengan cara ini diharapkan para pedagang bisa naik kelas dari sekedar menjual barang bekas menjadi pelaku ekonomi kreatif yang mandiri.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menindak praktik jual beli barang bekas impor ilegal yang masih marak di pasar-pasar ibu kota.
“Kalau memang ada operasi, malah Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting,” tuturnya.
Pelarangan thrifting ini disebut Pramono bukan hanya sekedar penertiban pasar, tapi juga perlindungan terhadap para pelaku UMKM.
Sebab, derasnya arus barang bekas impor selama ini membuat pelaku usaha konveksi dan grosir pakaian lokal kehilangan omzet.
“Thrifting ini salah satu yang dirugikan adalah grosir di Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya tegas bakal menyikat oknum yang menjual barang-barang ilegal yakni impor baju bekas.
Saat ditemui wartawan dalam sebuah sesi wawancara, Purbaya menjawab soal nasib pedagang baju thrifting di pasar Senen.
Menanggapi pertanyaan soal nasib impor baju bekas yang selama ini juga dimanfaatkan sebagian pelaku UMKM kecil, Purbaya menjawab tegas.
Pemerintah, tidak berniat mematikan UMKM, tapi justru ingin menghidupkan sektor UMKM yang legal dan berproduksi di dalam negeri.
“Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal. Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal, yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di sisi produksi di sini,” ujarnya mengutip Youtube KompasTV, Kamis (23/10/2025).
Purbaya memastikan kebijakan penghentian impor baju bekas akan diimbangi dengan dukungan terhadap produsen lokal, agar roda ekonomi tetap berputar tanpa harus mengandalkan barang bekas impor.
“Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” kata Purbaya.
Menurutnya, selama ini baju-baju bekas impor yang masuk ke Indonesia hanya bisa dimusnahkan, dan pelaku impor akan dikenai hukuman penjara, tanpa sanksi finansial yang berarti.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masa penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda. Jadi saya rugi cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” tegas Purbaya.
Purbaya menilai sistem yang ada selama ini belum memberi efek jera bagi para pelaku impor ilegal. Ia menegaskan akan mengubah sistem hukum agar pelanggar tidak hanya dihukum penjara, tapi juga diwajibkan membayar denda.
“Berarti nanti sistem jadi kita rubah di mana kita harus bisa denda orang itu juga,” jelasnya.
Langkah ini, menurutnya, akan menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan masuknya barang-barang balpres ke Indonesia. Ia menambahkan, pihaknya juga telah memiliki data lengkap soal siapa saja pemain di balik impor baju bekas tersebut.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja. Harusnya di saya lupa tadi kalau ada yang pernah balpres saya akan blacklist enggak boleh impor barang lagi,” tambahnya.
Thrifting berasal dari kata 'thrift' dalam bahasa Inggris yang berarti 'penghematan'.
Dikutip dari Tribunnews.com, Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang masih layak dipakai.
Dilansir dari laman Universitas Ciputra, budaya thrifting sudah ada sekitar tahun 1760-1840.
Revolusi Industri pada abad ke - 19 membentuk suatu budaya, yaitu mass-production of clothing yang membuat pakaian menjadi sangat murah dan membuat orang dengan mudah membuang pakaiannya.
Di Indonesia, bisnis pakaian thrifting memiliki pasar yang lumayan diminati oleh masyarakat.
Pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.
Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.
Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.