Kantongi Temuan Baru, KPK Periksa Eks Menag Yaqut Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tribun December 16, 2025 11:38 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Budi juga menambahkan optimisme lembaga antirasuah tersebut terhadap sikap kooperatif mantan Menteri Agama itu. 

"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," tegasnya.

Pemeriksaan Kedua dan Pendalaman Bukti Baru

Agenda hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut dalam tahap penyidikan. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (15/12/2025), telah memberi sinyal mengenai pemanggilan ini. 

Asep menyebut surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.

Pemeriksaan kali ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan baru. 

Temuan tersebut meliputi hasil pengecekan fisik dan pencarian bukti di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pemberangkatan 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan, yang diduga membebani keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan. 

KPK menelusuri dasar keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50. 

Padahal, Undang-Undang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menduga hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler terabaikan. 

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.