Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai dasar penetapan upah 2026.
“Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita hanya pelaksana regulasi saja,” ujar Firman.
Informasi terakhir, kata Firman, Pemerintah pusat rencananya akan mengeluarkan PP pada hari ini.
“Kita tunggu saja yang pasti kata beliau (Menteri Tenaga kerja) akan turun sebelum 31 Desember,” ucapnya.
Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk Gedung Sate: Desak UMP 2026 Segera Ditetapkan, Minimal Naik 8,5 Persen
Menurutnya, sesuai draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah ada regulasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dewan pengupahan, untuk penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi dan UMK di Kabupaten/Kota.
“Nanti hasil rekomendasi disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” katanya.
Firman belum dapat memastikan, apakah pembahasannya akan berlangsung lama atau singkat.
“Bisa cepat juga bisa lambat, kita sudah pengalaman regulasi keluar mepet dan harus mengeluarkan rekomendasi dengan cepat, kadang satu dua hari kalau butuh cepat kita bisa cepat,” ucapnya.
Firman memastikan bahwa penetapan UMP tidak akan lewat tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa upah minimum ditetapkan tiap tahun.
“Tidak akan sampai lewat tahun mudah-mudahan,” ucapnya.
Baca juga: Penetapan UMP Jabar 2026 Tak Lagi Seragam, Pemprov Jabar Tunggu Pedoman Baru Pusat Pasca Putusan MK