Organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengambil tindakan tegas dengan memecat secara tidak terhormat influencer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal publik dengan nama Resbob.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) bernomor 038/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XII/2025.
Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Resbob merupakan kader GMNI yang baru bergabung sekitar tiga bulan terakhir. Meski masih tergolong baru, Resbob disebut telah mengikuti proses pengaderan resmi organisasi.
“Secara administrasi dan organisasi, yang bersangkutan memang tercatat sebagai kader GMNI Surabaya,” ujar Virgiawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, Virgiawan menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Resbob dinilai telah menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal tersebut dianggap bertentangan dengan nilai dan ideologi yang dijunjung tinggi oleh GMNI.
“GMNI berdiri di atas prinsip persatuan dan kebhinekaan. Kami menolak segala bentuk rasisme dan ujaran kebencian berbasis SARA,” tegasnya.
Atas dasar itu, GMNI menilai tindakan Resbob sebagai pelanggaran berat, sehingga organisasi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Selain pemecatan, GMNI Surabaya juga memastikan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Resbob. Seluruh proses hukum terkait kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
(*)
# Organisasi # GMNI # Pecat # Pecat Tidak Terhormat # Bantuan Hukum # Resbob #