TRIBUN-VIDEO - Dokter Ratna Setia Asih yang diduga melakukan malpraktik sehingga menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani, mengambil langkah hukum menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa hukum Ratna, Hangga Oktafandandy menyatakan melalui gugatan ke PN Jakpus, Ratna hendak membuktikan ihwal pemerintah melanggar aturan dalam pemeriksaan dirinya.
Hangga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyidik untuk pidana kesehatan adalah penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam kasus Ratna, ia justru diproses langsung oleh pihak kepolisian.
Bahkan Ratna tidak melalui proses pemeriksaan etik dugaan pelanggaran profesi yang harusnya dilakukan oleh Majelis Dewan Profesi (MDP).
Selain Kemenkes, ada sejumlah tergugat lainnya yakni Presiden RI dan Kepala Kepolisian Negara RI.
Kasus dugaan malpraktik Ratna bermula dari meninggalnya seorang anak usia 10 tahun yang dirawat di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.
Keluarga pasien melaporkan dugaan kelalaian medis ke polisi.
Ratna, dokter spesialis anak, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara disidangkan di PN Pangkalpinang.
Gugatan terhadap Kemenkes ini diajukan setelah praperadilan yang diajukan dr Ratna diputuskan gugur oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Saksikan tayangan lengkapnya hanya YouTube Tribunnews!