Tragedi Sianida di Kamar Kos Jambi Berakhir Hukuman 17 Tahun Penjara
December 16, 2025 09:54 PM

Kasus pembunuhan dengan racun sianida yang dicampur ke dalam kopi kemasan di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Jambi, sampai pada agenda putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara untuk terdakwa Anggi Febri Yandi, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap teman prianya, Robi Hidayat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang putusan perkara pembunuhan menggunakan racun sianida dengan terdakwa Anggi Febri Yandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (16/12/2025).

Dalam agenda pembacaan putusan, majelis hakim menghukum Anggi dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Vonis itu itu sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

"Terdakwa divonis 17 tahun kurungan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani” kata hakim ketua M Syafrizal Fakhmi di persidangan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap teman prianya, Robi Hidayat.

Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya dua botol minuman brown sugar milk merek Ichitan yang digunakan pelaku untuk menuangkan racun kalium sianida (CN).

Selain itu ada juga satu bungkus plastik bening yang menjadi wadah racun, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna silver yang dipakai untuk memesan sianida secara daring.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Latar Belakang Kasus

Hasil uji laboratorium terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Anggi terhadap Robi Hidayat akhirnya keluar.
Hasil uji laboratorium terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Anggi terhadap Robi Hidayat akhirnya keluar. (Ist)

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025).

Robi Hidayat, pasangan sejenis Anggi Febri Yandi, menjadi korban dalam tragedi ini,

Korban meninggal dunia setelah menenggak kopi yang sebelumnya telah dicampur zat berbahaya berupa kalium sianida.

Dalam menjalankan aksinya, Anggi diketahui terlebih dahulu membeli racun kalium sianida melalui platform daring.

Setelah itu, ia mengajak korban datang ke kamar kosnya dengan dalih ingin menghabiskan waktu bersama.

Anggi mengelabui korban dengan menyebut cairan beracun tersebut sebagai obat kuat.

Tanpa menaruh curiga, Robi pun meminum kopi kemasan yang telah dicampur racun sianida.

Tak lama berselang, kondisi korban memburuk. Robi mengalami kejang-kejang hingga akhirnya kehilangan nyawa.

Melihat kondisi tersebut, Anggi sempat berteriak meminta pertolongan kepada penghuni kos lainnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Usai kejadian, terdakwa diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sisa kopi beracun serta mencuci botol minuman yang digunakan.

Diketahui, baik korban maupun pelaku merupakan warga asal Provinsi Riau.

Motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terdakwa setelah mengetahui korban berencana menikah.

Terdakwa Pikir-Pikir

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Konsultasi itu terkait sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu,” kata penasehat hukum terdakwa dalam persidangan.

 

Baca juga: Hasil Penyelidikan Awal soal Jeritan dalam Truk Boks di Tol Sebapo yang Viral

Baca juga: Heboh Pria Masuk Masjid Tengah Malam lalu Umumkan Kiamat Pakai TOA

Baca juga: Pria Menjerit sebelum Tergeletak dengan Mulut Berbusa di Pasar Jambi

Baca juga: Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.