TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Prediksi awal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang diperkirakan berada di kisaran Rp 3.841.353.
Ketua KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung mengatakan, prediksi tersebut belum bisa dijadikan rujukan kuat karena hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan formula resmi penghitungan upah tahun depan.
"Penetapan UMK dan UMP wajib didasari formula yang jelas dan diumumkan secara terbuka. Tanpa regulasi tersebut, publik dan pemangku kepentingan hanya akan berspekulasi. Orang jadi mengira-ngira, apakah formulanya mengacu tahun 2024 atau sebelum 2024. Apakah sesuai formula atau tidak," kata Nursal kepada Tribun, Selasa (16/12/2025).
Ia mencontohkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, meskipun pernah terjadi penetapan upah tanpa kenaikan, pemerintah tetap mengeluarkan formula secara resmi lebih awal.
Dengan begitu, serikat pekerja dan masyarakat memahami dasar kebijakan yang diambil dan tidak terjebak dalam ketidakpastian.
"Walaupun tidak naik, orang tahu hitungannya," ujar Nursal.
Terkait prediksi Disnaker Kota Pekanbaru yang menyebutkan kenaikan UMK 2026 berkisar 3,5 hingga 4,5 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 3.675.937, Nursal menilai jika angka tersebut direalisasikan, maka kenaikannya sangat kecil.
Menurutnya, persentase itu belum tentu sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup masyarakat saat ini.
"Apalagi pascabencana Sumatera, berbagai kebutuhan mulai naik tajam. Karena kita memasok kebutuhan banyak dari Sumatera Barat juga Sumatera Utara," imbuhnya.
Ia meyakini perbedaan pandangan akan mencuat dalam pembahasan di dewan pengupahan nantinya. Jika angka UMK 2026 mengacu pada gambaran awal Disnaker, perdebatan dinilai tidak terelakkan. "Saya yakin akan terjadi perdebatan di dewan pengupahan nanti," tegasnya.
Nursal menekankan bahwa tugas utama dewan pengupahan adalah merekomendasikan upah berdasarkan kondisi riil pekerja, bukan sekadar mengisi angka dari formula yang sudah ditentukan sepihak. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi agar pembahasan di daerah berjalan transparan dan terukur.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kejelasan formula, proses penetapan upah berpotensi mengulang persoalan lama, di mana ruang dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi sempit. Padahal, penetapan upah seharusnya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.
KSPSI Riau, lanjut Nursal, akan terus mengawal proses penetapan UMP dan UMK 2026 agar tidak merugikan pekerja. Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi sehingga dewan pengupahan dapat bekerja maksimal dan keputusan upah tidak lagi sekadar menjadi angka prediksi. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)