Rumor Bantuan Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir, Prabowo Sudah ACC
December 16, 2025 10:32 PM

Akan Ada Bantuan Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir, Prabowo ACC

TRIBUNJATENG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pemberian bantuan sebesar Rp 60 juta per rumah bagi warga yang terdampak banjir besar di wilayah Aceh dan Sumatra. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana Banjir Aceh yang digelar Minggu (7/12/2025).

Prabowo menyatakan bahwa besaran bantuan tersebut dianggap memadai untuk pembangunan hunian tetap bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat. “Ini hunian tetap anggaran 60 juta cukup ya. Kelihatannya bagus 60 juta,” ujar Prabowo dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan ini diambil setelah Kepala BNPB Suharyanto memaparkan laporan kerusakan, termasuk data bahwa di Aceh saja terdapat 37.546 rumah yang terdampak banjir, baik rusak sedang maupun berat.

Anggaran Dinilai Mepet, BNPB Usulkan Rumah Jadi Bantuan Langsung

Meski telah disetujui, Suharyanto menegaskan bahwa angka Rp 60 juta merupakan batas minimal. Dana tersebut belum mencakup biaya relokasi, jika warga harus dipindahkan dari zona rawan.

“Karena 60 juta itu sudah sangat mepet, sudah sangat minim karena tidak termasuk relokasi,” ujarnya. Ia mengusulkan agar bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung berupa rumah. Warga diperkenankan menambah biaya bila ingin memperluas atau memperbaiki bagian tertentu.

“Nanti si penerima bisa menambah dengan uangnya sendiri, mungkin lewat dukungan keluarga,” tambahnya.

Disiapkan Juga Huntara Senilai Rp 30 Juta

Selain hunian tetap, pemerintah juga menyiapkan hunian sementara (huntara) dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 30 juta per unit. Huntara akan dilengkapi fasilitas dasar, termasuk kamar mandi di dalam.

Suharyanto menjelaskan bahwa huntara diharapkan digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap. Namun masa tersebut bisa diperpanjang jika penyediaan lahan oleh pemerintah daerah mengalami kendala.

“Konsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali bila lahan belum siap disediakan pemerintah daerah,” katanya.


(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.