Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Aceh meminta pemerintah pusat segera membentuk suatu badan adhoc atau semacam Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mempercepat proses pemulihan pascabancana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar.
“(rehabilitasi dan rekonstruksi) mencakup pembangunan infrastruktur, rumah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah hingga normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, Selasa (16/12/2025).
Sepriady juga menyampaikan, pada Rabu (10/12/2025), Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM. Apalagi, dampak bencana ini sangat signifikan.
Tak hanya itu, ia menjelaskan, sesuai dengan prinsip 18 dan prinsip 25 dari prinsip-prinsip Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan oleh Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, pada dasarnya semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan yang layak.
“Dalam keadaan apapun dan tanpa diskriminasi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang yang layak dan layanan kesehatan dan sanitasi yang penting,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Ajak Kepala BNPB Suharyanto Lihat Dahsyatnya Kerusakan Akibat Banjir Bandang
Di sisi lain, kata Sepriady, pemerintah di tingkat nasional berhak menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, berbeda dengan organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan, yang memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.
“Tawaran semacam itu tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur-tangan dalam urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda,” ujarnya.
“Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat,” lanjutnya.
Atas dasar beberapa hal tersebut, Sepriady mendorong pemerintah agar segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera.
“Status demikian sejalan dengan prinsip-prinsip PBB mengenai prinsip-prinsip panduan bagi pengungsi internal dan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” pungkasnya.(*)