Kesaksian Karyawan Hotel dan Mantan Manajer Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Penipuan Hellyana
December 16, 2025 10:37 PM

 

BANGKAPOS.COM--Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/12/2025) sore.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi penting, yakni Latifa, karyawan bagian keuangan Hotel Urbanview, serta Adelia Saragih, mantan manajer hotel sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Keterangan kedua saksi menjadi perhatian majelis hakim karena membuka fakta-fakta baru terkait mekanisme pemesanan kamar hotel, hubungan personal antara saksi dan terdakwa, hingga konsekuensi finansial yang harus ditanggung Adelia akibat tunggakan pembayaran sewa kamar hotel yang diduga dilakukan oleh Hellyana.

Saksi Keuangan Hotel, Tidak Kenal Terdakwa

Latifa yang sehari-hari bertugas di bagian keuangan Hotel Urbanview menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hellyana, serta tim penasihat hukum.

Dalam kesaksiannya, Latifa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan Hellyana selama bekerja di Hotel Urbanview.

Ia menyebut hanya mengenal Adelia Saragih yang kala itu menjabat sebagai manajer hotel.

“Saya tidak kenal sama Ibu Hellyana. Kalau dengan Ibu Adelia Saragih saya kenal, karena beliau dulu manajer hotel,” ujar Latifa di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut langsung menarik perhatian persidangan karena menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pemesanan dan pembayaran kamar hotel tidak pernah dilakukan langsung oleh terdakwa kepada pihak keuangan hotel.

Latifa menjelaskan bahwa semua urusan pemesanan kamar, penagihan, hingga pembayaran selalu melalui Adelia selaku manajer hotel saat itu.

“Tidak ke saya langsung, semuanya lewat Bu Adelia. Jadi kalau soal pembayaran, saya berurusan dengan Bu Adelia dan tidak pernah bertemu langsung dengan Ibu Hellyana,” jelasnya.

Manajemen Hotel Tak Ajukan Tuntutan

Lebih lanjut, Latifa mengungkapkan bahwa manajemen Hotel Urbanview tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap Hellyana terkait dugaan penipuan senilai kurang lebih Rp22 juta yang menjadi pokok perkara.

“Terkait dengan Ibu Hellyana, kami dari pihak hotel tidak menuntut sama sekali. Tidak ada upaya untuk mengadili atau menuntut secara hukum,” kata Latifa.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan manajemen hotel dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.

Pemotongan Gaji Adelia hingga Lunasi Tunggakan

Namun demikian, Latifa membenarkan adanya pemotongan gaji terhadap Adelia Saragih untuk menutup tunggakan pembayaran kamar hotel tersebut.

Menurutnya, beban pelunasan akhirnya dibebankan kepada Adelia karena yang bersangkutan bertanggung jawab secara administrasi sebagai manajer hotel.

“Memang ada pemotongan gaji. Setiap bulan dibayar sekitar Rp3 jutaan, tergantung kemampuan Bu Adelia. Sampai beliau mengundurkan diri dari hotel,” ungkap Latifa.

Ia menambahkan, meski Adelia sempat keluar dari pekerjaannya, sisa tunggakan tetap diselesaikan hingga lunas melalui pembayaran transfer ke rekening hotel.

“Masih ada sisa waktu itu, tapi dilunasi setelah dua bulan. Saat beliau keluar, hutang sudah lunas semuanya,” katanya.

Adelia Saragih Dihadirkan sebagai Saksi Pelapor

GM Urban View Hotel, Adelia Saragih saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (30/5/2024).
GM Urban View Hotel, Adelia Saragih saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (30/5/2024). ((Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy))

Selain Latifa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga menghadirkan Adelia Saragih sebagai saksi pelapor.

Adelia diketahui merupakan pihak yang melaporkan Hellyana ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan uang sewa kamar hotel.

Dalam persidangan terungkap bahwa hubungan antara Adelia dan Hellyana sebelumnya cukup dekat.

Bahkan, Adelia pernah menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Hellyana ketika terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Kesaksian Adelia pun sempat menjadi sorotan majelis hakim. Hakim anggota secara tegas mengingatkan saksi mengenai sumpah yang telah diucapkan sebelum memberikan keterangan.

“Saya ingatkan saudara sudah disumpah. Konsekuensinya kepada Allah SWT. Kalau berbohong, hanya Allah dan saudara yang tahu,” ujar hakim anggota dengan nada serius.

Hakim juga menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan dapat berujung pada ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan status sebagai terdakwa.

“Berat menjadi saksi daripada menjadi terdakwa. Keterangan saksi itu harus berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar apa yang tertulis dalam BAP,” lanjutnya.

Pernah Jadi Staf Khusus Hellyana

Dalam sesi tanya jawab, hakim mengonfirmasi kembali status Adelia yang pernah menjadi staf khusus Hellyana.

“Saudara tadi ditanya terdakwa, saudara pernah menjadi staf khusus setelah terdakwa menjadi Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, betul?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Adelia singkat.

Namun, ketika ditanya mengenai durasi masa jabatannya sebagai staf khusus, Adelia mengaku lupa.

“Sejak kapan dan berapa lama menjadi staf khusus?” tanya hakim kembali.

“Lupa, Yang Mulia. Tidak sampai satu tahun,” jawab Adelia.

Menjabat Manajer Hotel Sejak 2021

Majelis hakim kemudian menggali keterangan terkait posisi Adelia sebagai manajer Hotel Urbanview.

“Saudara sebagai manajer hotel sejak kapan?” tanya hakim.

“Sejak tahun 2021 sampai Februari 2025,” jawab Adelia.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan Adelia tetap memberikan kepercayaan kepada Hellyana, meskipun terdapat tunggakan pembayaran yang belum dilunasi.

“Menurut keterangan saudara, ada pembayaran di tanggal tertentu, ada yang tidak dibayar. Kenapa saudara masih memberikan utang dan tidak menghentikan sejak awal?” tanya hakim.

Adelia menjawab bahwa keputusannya dilandasi rasa percaya terhadap terdakwa.

“Karena sudah dijanjikan, Yang Mulia. Saya percaya beliau akan membayarkannya,” ucap Adelia.

Gaji Dipotong hingga Rp22 Juta

Dalam pengakuannya, Adelia menyebut bahwa akibat tunggakan pembayaran sewa kamar hotel tersebut, dirinya harus menanggung beban finansial yang cukup besar.

Ia mengaku gajinya dipotong setiap bulan untuk melunasi total tunggakan sekitar Rp22 juta.

“Betul, Yang Mulia. Saya bayarnya dicicil dengan dipotong gaji sampai saya tidak bekerja di hotel tersebut,” kata Adelia.

Pengakuan tersebut membuat suasana persidangan semakin serius, mengingat posisi Adelia sebagai pelapor sekaligus pihak yang secara langsung menanggung kerugian finansial.

Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana ini rencananya akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan dinilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.