TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kasranik dan Agung Pradana, bapak anak yang didakwa membunuh sopir taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua selamat dari tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).
Hakim meyakini perbuatan kedua warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.
Pembunuhan berawal pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Saat itu, Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi bercerita dan merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang akan digunakan untuk menjadi angkutan travel.
Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat Michael, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap Michael.
Kemudian Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan handphone Kasranik.
Sekitar pukul 00.00 WIB, taksi online mobil Toyota Rush warna hitam yang dikendarai Michael tiba.
Para terdakwa pun masuk ke dalam mobil tersebut dengan posisi Kasranik di samping Michael dan Agung duduk di belakang Michael. Michael membawa mobil berjalan ke arah Tanjung Anom.
Namun, saat tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon.
Alih-alih temannya datang, Agung malah menjerat leher Michael dari belakang dengan menggunakan sarung. Kemudian Kasranik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala Michael tiga.
Melihat Michael lemas dan tidak berdaya, Agung kemudian mengambil alih kemudi mobil. Dia membawa mobil tersebut ke arah Kecamatan Gebang untuk membuang Michael.
Setibanya di Gebang sekira pukul 03.00 WIB, para terdakwa membuang Michael yang sudah dibungkus dalam goni besar ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke air laut besar. Setelah itu, mereka pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.
Sekitar pukul 06.00 WIB, para terdakwa membersihkan mobil, melepaskan plat kendaraan dan menyimpan barang-barang Michael di rumah adik Kasranik tersebut. Namun keduanya ditangkap Polrestabes Medan pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
(cr17/tribun-medan.com)