Kejati Kalbar Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Ricky Sandy
December 17, 2025 12:44 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka Ricky Sandy dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 16 Desember 2025, Siang sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkan terkait penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka Ricky Sandi diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor Pontianak.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.8 Miliar dan tersangka RS yang diduga terlibat dalam perkara ini diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan,"kata kasi Penkum

Sementara Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menuturkan penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah melaksanakan tahapan proses hukum untuk perkara tersebut yakni proses Tahap II, 

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel." tegasnya.

Baca juga: Kejati Kalbar Sita Dokumen Proyek  Politeknik Negeri Ketapang Terkait Tipikor CSR

Lanjutnya, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

" hal ini komitmen kami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

"Saya selaku kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)."pungkasnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.