Seorang gadis asal Magelang harus menelan pahit akibat keputusan bertemu pria yang dikenalnya melalui media sosial. Pada pertemuan pertama, korban justru menjadi korban pemerkosaan.
Korban berinisial E (19) mengalami peristiwa tersebut pada Jumat (5/12/2025). Beruntung, ia berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi telah menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial MF (24) dan MR (22), yang merupakan kakak beradik.
Seorang petugas kepolisian di wilayah hukum Yogyakarta, Sarjoto, menjelaskan bahwa awalnya korban berkenalan dengan MF melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Yogyakarta dengan rencana menonton bersama.
Namun, di tengah perjalanan, MF mengajak korban singgah ke rumahnya di kawasan Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan alasan hendak berganti kendaraan.
“Pelaku beralasan ingin mengganti kendaraan,” ujar Sarjoto, mengutip Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Setibanya di rumah tersebut, MF diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak lama berselang, MR yang merupakan adik MF datang ke lokasi.
Alih-alih mencegah perbuatan kakaknya, MR justru merekam kejadian tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar tidak melawan dan tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Dengan bermodal rekaman itu, korban diancam agar tidak melawan dan tidak melapor,” kata Sarjoto.
Meski demikian, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Ia kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku di wilayah Bantul.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf a atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara MF dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.