Penyebab Bayi 6 Bulan Tewas Dibanting Ayah Kandungnya, Listrik di Rumah Padam
December 17, 2025 12:51 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Terungkap, penyebab bayi berusia 6 bulan inisial ASA, diduga dibanting ayah kandungnya hingga tewas, listrik di rumah mereka sempat padam.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah gelap kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/12/2025).

Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan adalah satu di antara wilayah perkotaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Ciputat dikenal sebagai kawasan yang cukup strategis dan berkembang pesat. Secara administratif, Ciputat terdiri dari beberapa kelurahan dan menjadi satu di antara kawasan penyangga penting bagi Jakarta.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi peristiwa tragis yang dialami ASA tersebut.

Kejadian bermula saat tersangka IS (27) menggendong bayi ASA di sebuah warung yang beralamat di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003/009, Kelurahan Jombang, Ciputat.

Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung korban untuk membuat susu karena korban menangis.

Namun, tersangka diduga emosi karena tangisan tidak berhenti hingga akhirnya melakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membanting korban sebanyak dua kali.

Bantingan pertama dilakukan ke arah matras di lantai dengan posisi tengkurap, sementara bantingan kedua dilakukan ke arah kasur dengan posisi terlentang.

“Saat dibanting pertama, korban masih menangis, namun setelah bantingan kedua korban sempat merintih sebelum akhirnya terdiam. Kepala korban sempat terkena botol susu,” ujar Bambang, dalam keterangan, Selasa (16/12/2025).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di kepala. Kejadian itu mengejutkan warga sekitar dan keluarga korban.

Rekaman CCTV dan Olah TKP

Dalam penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar TKP (luar rumah) yang turut membantu mengungkap rangkaian kejadian. Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban.

Seorang saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, kondisi rumah dalam keadaan gelap karena listrik padam, sementara saksi tidak mengetahui nomor token listrik di lokasi kejadian.

Baca juga: Emosi Mendengar Tangisan Tak Kunjung Henti, Ayah Lempar Bayi 6 Bulan hingga Tewas

“Kondisi tersebut (gelap) membuat korban terus menangis tanpa henti,” ucap Kompol Bambang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Personel Polsek Ciputat Timur bersama Tim Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Tangsel langsung melakukan olah TKP,” ujar Victor.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka IS telah diamankan di Polres Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Undang‑Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

  • Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  • Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  • Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
  • Ayat (4): Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua atau wali anak.

Dengan demikian, tersangka IS yang merupakan ayah kandung korban berpotensi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga, serta denda sesuai ketentuan undang‑undang.

Tangisan bayi di Ciputat kini berakhir sebagai tragedi, sekaligus peringatan pahit tentang bahaya emosi sesaat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.