Periksa 8 Korporasi Besar di Sumut, KLH Temukan Indikasi Kelalaian hingga Sebabkan Banjir Sumatera
December 17, 2025 06:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada pengujung bulan November 2025.

Perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Agincourt Resources
  2. PT Toba Pulp Lestari
  3. Sarulla Operations Ltd
  4. PT Sumatera Pembangkit Mandiri
  5. PT Teluk Nauli
  6. PT North Sumatera Hydro Energy
  7. PT Multi Sibolga Timber
  8. PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru

Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. 

Baca juga: 147 Ribu Rumah Warga di Aceh, Sumut, Sumbar Rusak Akibat Banjir dan Tanah Longsor

Indikasi pelanggaran itu di di antaranya:

  • aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan
  • gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi
  • lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan
  • delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian. 

Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. 

 

BANJIR BANDANG - Banjir bandang di Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Selasa (25/11/2025).
BANJIR BANDANG - Banjir bandang di Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Selasa (25/11/2025). (Tribun Medan)

 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menerangkan selain sudah dimintai keterangan, KLH juga telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.

"Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," kata Diaz kepada Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).

Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan. 

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," ujarnya.

Penentuan Sanksi

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut guna memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi, KLH mengupayakan bukti ilmiah.  

Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.

"Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit," kata Hanif.

Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

"Silakan informasi ke Satgas PKH," kata Rizal saat dikonfirmasi terpisah.

Rizal menerangkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir, segala informasi perihal penegakan hukum pada daerah bencana ditangani oleh Satgas PKH, sekalipun KLH punya tugas menangani Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) maupun pemberian sanksi administrasi.

"Hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH. Meskipun dalam pelaksanaan, KLH bertugas menangani PSLH dan/sanksi administrasi, namun untuk keterangan pers lewat Satgas," jelas dia.

Pernyataan Perusahaan

PT Agincourt Resources melalui pernyataan tertulis dari Batang Toru, Tapanuli Selatan, pada Senin (1/12/2025), menyatakan bahwa area Tambang Martabe berada di luar titik banjir bandang dan menyatakan operasional dihentikan sementara demi membantu evakuasi serta penyaluran bantuan bagi warga terdampak. 

Klarifikasi itu juga menilai tudingan yang mengaitkan aktivitas tambang dengan bencana masih prematur, sembari menekankan komitmen untuk bekerja sama penuh dengan KLH.

Pada hari yang sama di Jakarta, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan pernyataan resmi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan bahwa kegiatan operasional mereka memiliki izin resmi dan dijalankan sesuai prinsip Pengelolaan Hutan Lestari serta standar lingkungan yang berlaku.

Sementara itu, sehari kemudian, Selasa (2/12/2025), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dari Medan, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi bahwa proyek PLTA Batang Toru dirancang berdasarkan kajian lingkungan mendalam dan menyatakan kesediaan menyerahkan data teknis kepada KLH sebagai bagian dari proses investigasi.

961 Orang Meninggal, Lebih 1 Juta Warga Mengungsi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (8/12/2025), mencatat 961 korban meninggal, 235 orang hilang, dan lebih dari 5.000 warga terluka.

Sebanyak 156.500 rumah rusak, 1.200 fasilitas umum hancur, dan 435 jembatan putus di 52 kabupaten/kota.

Di kawasan DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan, tercatat 85 korban jiwa. 

Sementara itu, wilayah Garoga di Tapanuli Utara masih terisolasi sehingga bantuan hanya bisa disalurkan melalui udara.

Kepala Pusdatin BNPB Abdul Muhari menyebut jumlah pengungsi naik tajam.

"Kemarin jumlah total pengungsi yang kita laporkan 975.039 jiwa, per hari ini ada tambahan dari Aceh Timur dan Bener Meriah data jumlah jiwanya menjadi 1.057.482 jiwa," ujar Abdul dalam konferensi pers.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.