Daftar Nama 5 Orang Dihukum Mati di PN Tanjabbar Jambi, Kasus 125 Kg Narkoba
December 17, 2025 11:10 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada lima orang terdakwa kasus narkoba mendapat hukuman mati di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 125 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Kuala Tungkal pada Jumat (12/12/2025). 

Lima terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Para terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, yakni Muhammad Aziz Fadillah (MAF), Retmawandi alias Wawan (R), Maidi Ilvandiari (MI), Muslem (M), dan Ilyas Abdullah (IA).

Berikut ini amar putusan yang dikutip Tribun Jambi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Tungkal.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Retmawandi alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis hakim. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap secara terpisah. 

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan sebuah truk pengangkut sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 180, Desa Tanjung Boko, Kecamatan Batang Asam, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalur Lintas Timur (Jalintim), Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan para terdakwa di tiga lokasi berbeda, yakni Bekasi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Aceh. 

Masing-masing terdakwa diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut. 

Kronologi Penangkapan Mei 2025

Sebuah truk berwarna merah dengan nomor polisi BK 9998 BT diduga membawa 125 kg sabu diamankan BNN RI di kawasan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Truk jenis R10 tersebut diamankan pada Sabtu (03/05/2025) pagi sekitar pukul 10.15 WIB, saat melintas di Jalur Lintas Timur (Jalintim).

Penangkapan ini sontak menghebohkan warga sekitar.

Dari luar, kendaraan itu tampak seperti truk biasa yang sering melintasi jalur penghubung antar provinsi.

Namun penyelidikan dan penggeledahan oleh tim BNN Pusat mengungkap bahwa bak truk itu telah dimodifikasi secara khusus untuk menyimpan dan menyembunyikan barang terlarang.

Dalam ruang tersembunyi di bak mobil, petugas menemukan 125 kilogram sabu yang dibungkus dalam enam karung berbeda dua karung berisi masing-masing 35 kg, satu karung 25 kg, satu karung 14 kg, satu karung 6 kg, dan satu karung 10 kg.

Total muatan narkoba itu diselundupkan dengan rapi di dalam truk merah tersebut.

Sopir kendaraan, yang diketahui bernama Mus, langsung diamankan oleh petugas di tempat kejadian.

Seorang saksi mata, SN, warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, menyatakan bahwa mobil tersebut sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum digeledah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, truk merah BK 9998 BT bersama sopir dan barang bukti digiring oleh tim BNN ke arah Jambi dengan pengawalan ketat menggunakan enam unit kendaraan roda empat milik BNN.

Mobil merah yang awalnya hanya terlihat sebagai kendaraan angkut biasa, kini menjadi bukti penting dalam pengungkapan jaringan besar peredaran narkotika antarprovinsi.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh BNN untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di balik operasi pengangkutan sabu bernilai miliaran rupiah ini. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Pesan Terakhir Awhin Sanjaya Sebelum Kecelakaan di Arena Zabaq National Circuit Tanjabtim Jambi

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Pengeroyok Sopir Truk Batubara di Talang Duku Jambi Berhasil Diamankan

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.