PROHABA.CO, PADANG - Seorang oknum guru SMA pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek saat sedang berduaan dengan pria muda di dalam toilet, diduga sedang berbuat perilaku menyimpang.
Peristiwa ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (15/12/2025), mengejutkan masyarakat luas.
Seorang oknum guru SMA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (58) tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar pria berinisial LVSZ (18) di dalam toilet sebuah rumah ibadah di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kejadian sekitar pukul 10.45 WIB itu langsung menimbulkan kegaduhan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku diamankan oleh pengurus rumah ibadah bersama warga setempat.
Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua turut disita.
Setelah diamankan, keduanya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pria 50 Tahun di Bogor Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Pelaku Dihajar Warga
Satpol PP kemudian melakukan mediasi sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa mediasi dilakukan dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, yang bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mediasi dihadiri oleh kedua pihak beserta keluarga masing-masing.
Dalam kesepakatan, S dan LVSZ berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dianggap melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat.
Pihak keluarga juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin.
Kesepakatan damai ini memuat pernyataan tanggung jawab serta komitmen menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan.
Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP akan terus bertindak profesional dalam menangani setiap bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan mengedepankan pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap oknum guru tersebut.
Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan terpukul atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan.
Ia menegaskan bahwa per Selasa (16/12/2025), guru berinisial S sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif maupun tenaga pendidik.
"Kami sangat menyayangkan dan merasa malu.
Baca juga: KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa
Pihaknya membenarkan bahwa pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan," tegas Habibul Fuadi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025) malam.
Habibul Fuadi menegaskan saat ini Disdik Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Bahkan per Senin, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.
Habibul menekankan bahwa perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Guru, sebagai ASN, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
Oleh karena itu, Disdik menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa proses pemecatan.
Menurut Habibul, kasus ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua.
Ia berharap masyarakat, terutama orang tua siswa, tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam.
Guru adalah figur yang seharusnya menjadi panutan, pembimbing, dan teladan moral bagi siswa.
Ketika seorang guru terjerat kasus yang melanggar norma sosial, dampaknya tidak hanya pada reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Langkah tegas pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Disdik Sumbar menunjukkan komitmen untuk menjaga marwah dunia pendidikan.
Penyelesaian melalui mediasi memang dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat, namun tindakan administratif berupa pemecatan menjadi bukti bahwa pelanggaran moral tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh 85 Kali Cambukan
Baca juga: Kebakaran Hebat di Teupin Mane Bireuen, Rumah dan Bengkel Sepmor Rata dengan Tanah
Baca juga: Camat di Padang Panjang Kepergok Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri, Polisi Turun Tangan