TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal penghentian operasional angkutan batubara di Jmabi pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penghentian ini berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, hingga tanggal 4 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
Gubernur Jambi, Al Haris sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru di Jambi.
Surat edaran ini ditandatangani Al Haris pada 16 Desember 2025.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Provinsi Jambi.
Berikut daftar jalur angkutan batu bara yang dilarang dilintasi:
1. Muara Tebo - Muara Bulian - Jambi
2. Merangin - Sarolangun - Batang Hari - Kota Jambi
Baca juga: Sidang Cerai Perdana Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Hari Ini, Pengacara Ungkap Pesan Bu Cinta
Baca juga: Bibit Siklon Tropis Menjauh, BMKG Jambi Tetap Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan
Selain angkutan batu bara, penghentian operasional ini juga berlaku untuk beberapa jenis kendaraan lainnya, yakni:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu Kg.
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang dengan kereta gandingan.
5. Mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan batu), bahan tambang (batu bara) dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada:
1. Hari Minggu 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
2. Hari Minggu 4 Januari, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sidang Cerai Perdana Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Hari Ini, Pengacara Ungkap Pesan Bu Cinta
Baca juga: Bibit Siklon Tropis Menjauh, BMKG Jambi Tetap Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan
Baca juga: Aktivis Walhi Jambi: Saya Lihat Langsung, Sedih Lihatnya, Bencana Ekologis Intai Jambi