Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Rabu 17 Desember 2026 Naik Lagi, Jadi Rp 2.470.000 Per Gram
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga logam mulia emas antam hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan termasuk di Kota Palembang, Rabu (17/12/2025)
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.00 WIB, harga emas antam di Palembang, naik Rp6 ribu.
Artinya, dari harga Antam di Palembang Rp 2.464.000, kini dibanderol Rp 2.470.000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi 2.476.175 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1.285.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.288.213
- 1 gram : Rp 2.470.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.476.175
- 2 gram : Rp 4.880.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4.892.200.
- 3 gram : Rp 7.295.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7.313.238
- 5 gram : Rp 12.125.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12.155.313
- 10 gram : Rp 24.195.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : 24.255.488
- 25 gram : Rp 60.362.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 60.512.905
- 50 gram : Rp 120.645.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 120.946.613
- 100 gram : Rp 241.212.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 241.815.030
- 250 gram : Rp 602.765.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 604.271.913
- 500 gram : Rp 1.205.320.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.208,333,300
- 1000 gram : Rp 2.410.600.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.416,626,500
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com